EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut belenggu saham Perdana Karya Perkasa (PKPK). Saham perusahaan tambang batubara, dapat diperdagangkan kembali pada Senin, 11 Oktober 2021. Tepatnya, mulai mengorbit pada sesi I pasar reguler, dan pasar tunai.


Sebelumnya, pada Jumat, 1 Oktober 2021, BEI mengeliminasi saham Perdana Karya. Itu mulai sesi I perdagangan Pada Senin, 4 Oktober 2021. Setelah saham Perdana Karya juga mengalami suspensi sejak pada 29 September 2021.


Sebelumnya, pada 28 September 2021, saham Perdana Karya ditutup menguat 7 poin menjadi Rp152 per saham dibanding perdagangan sebelumnya di kisaran Rp145 per saham, pada 27 September 2021.


Pada 29 September 2021, saham Perdana Karya tidak bisa diperdagangkan karena mengalami suspensi. Kala suspensi di buka pada 30 September 2021, saham Perdana Karya sempat mencapai level tertinggi di kisaran Rp174 per lembar, namun pada penutupan perdagangan hari itu, saham Perdana Karya parkir di level Rp153 per saham. 


Selanjutnya, pada Jumat, 1 Oktober 2021, saham Perdana Karya sempat menyentuh level tertinggi Rp175 per saham, dan menyudahi perdagangan pada level Rp162 per saham. Dan, selanjutnya, saham Perdana Karya dibekukan periode 4-8 Oktober 2021. (*)