Libur Lebaran 2024, Pemerintah Terbitkan SKB Pembatasan Angkutan

Ilustrasi truk angkutan barang. dok. Beritatrans.
EmitenNews.com - Pemerintah membatasi operasional angkutan selama libur Lebaran 2024. Untuk itu, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama liburan Idul Fitri 1445 Hijriah itu.
Dalam keterangan di Jakarta, Rabu (13/3/2024), Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan SKB tersebut tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah.
"Pada SKB tersebut memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang di libur lebaran mendatang," kata Hendro Sugiatno.
Informasi yang ada menyebutkan, SKB Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga PUPR Hedy Rahadian.
Hendro Sugiatno menyatakan, melalui SKB itu, perjalanan pada masa libur lebaran nanti akan ada pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, kenyamanan, serta ketertiban bersama.
Kemenhub dalam surveinya menyebutkan, untuk libur lebaran tahun ini, diperkirakan ada pergerakan sekitar 193 juta orang. Karena itu, perlu diatur dengan baik, operasional kendaraan agar tidak terjadi kemacetan parah selama arus mudik. ***
Related News

Dalami Kasus Korupsi di LPEI, KPK Periksa Lima Orang Saksi

Menteri Meutya akan Atur 1 NIK Maksimal 3 SIM Card, Ini Alasannya

Dinilai Hentikan Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag, KPK Digugat

Kasus Suap, Pemilik Sugar Group dan Ketua MA Sunarto Dilaporkan ke KPK

Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Ketentuannya

Rachmat Gobel Ungkap tak Impor Gula Saat jadi Mendag 2014-2015