Lindungi Anak di Ruang Digital, Panggilan Kedua Untuk Meta dan Google
Ilustrasi anak dan media sosial. Dok. Kementerian Komdigi.
EmitenNews.com - Panggilan kedua untuk Meta dan Google. Kementerian Komunikasi dan Digital melayangkan surat panggilan kedua karena kedua raksasa teknologi informasi itu, belum memenuhi panggilan pertama untuk menjalani pemeriksaan mengenai kepatuhan terhadap peraturan pelindungan anak di ruang digital.
"Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pihak terkait. Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam keterangan persnya di Jakarta pada Kamis (2/4/2026).
Meta dipanggil, selaku pemilik platform Threads, Instagram, dan Facebook serta Google selaku pemilik YouTube. Panggilan dilayangkan sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Kemkomdigi memanggil perwakilan Meta dan Google karena menilai platform digital milik kedua perusahaan raksasa teknologi tersebut belum memenuhi ketentuan dalam PP Tunas.
Meta dan Google sudah merespons surat panggilan pertama dari pemerintah dengan meminta penundaan karena perlu melakukan koordinasi internal.
"Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan," katanya.
Kemkomdigi kemudian melayangkan surat pemanggilan kedua sebagai langkah lanjutan dalam proses penegakan peraturan tentang pelindungan anak di ruang digital.
Menurut Kemkomdigi kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab yang berdampak langsung pada keselamatan anak di ruang digital.
Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, Komdigi menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global.
Kemkomdigi terus melakukan pengawasan dan menyiapkan langkah lanjutan apabila ketidakpatuhan penyedia platform digital terhadap PP Tunas berlanjut.
"Pemanggilan ini adalah bagian dari proses. Jika kewajiban tidak dipenuhi, mekanisme penegakan akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku," kata Alexander.
Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Seperti diketahui sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 tahun 2026, penyedia platform yang tidak mematuhi aturan bisa dikenai sanksi administratif. Bisa berupa teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses. ***
Related News
Teruskan Pesan Gubernur, BKD Kaltim Jamin Masa Kerja 11.881 PPPK
Pekerjakan TKA Ilegal, PT SBI di Kepri Kena Sanksi Denda Rp330 Juta
Melanggar Aturan WFH, ASN Bisa Kena Sanksi Turun Pangkat dan Dipecat
Indonesia Kirim 1.000 Pekerja ke Bulgaria, Andalan Sektor Hospitality
Perkuat Infrastruktur Aset Digital, Upbit-ICEx Tekan MoU Strategis
Kita Tunggu Menteri Dody Bersih-bersih Kementerian PU





