Lindungi Anggota Koperasi, Ini Langkah BPJS Ketenagakerjaan Pluit
EmitenNews.com - BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit terus berkoordinasi dengan mitra keagenan korporasi. Itu dilakukan untuk memperluas perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Salah satunya berkoordinasi dengan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) Bissmika Usaha Makmur Nusantara.
”Kami terus mematangkan kerja sama sampai ke urusan teknis bagaimana untuk bersosialisasi sampai dengan teknis akuisisi atau mendaftar kepada para anggota koperasi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit Tetty Widayantie.
Menurut Tetty, koperasi adalah sebuah satu unit usaha ekonomi. Sehingga seluruh pengurus hingga anggota berhak sekaligus wajib untuk dilindungi program Jamsostek. Tetty mengatakan, khusus untuk anggota koperasi setidaknya dapat dilindungi oleh dua program dasar Jamsostek kelompok mandiri atau pekerja bukan penerima upah (BPU).
Kedua program tersebut adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). ”Seperti KSP Bissmika Usaha Makmur Nusantara ada potensi 1.016 anggota akan didaftarkan jadi peserta BPU dua program selama enam bulan. Dengan besaran iuran per bulannya hanya Rp16.800, ” ungkap Tetty.
Menurut Tetty, keagenan korporasi sama dengan agen Perisai (penggerak jaminan sosial Indonesia) yang merupakan perpanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan. Agen-agen mitra tersebut bertugas untuk mengedukasi dan sosialisasi ke calon peserta, mengakuisisi atau mendaftar peserta, melayani pembayaran iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta mengelola data sesuai perkembangan terkini peserta. (*)
Related News
Jelang Tutup Tahun, DJP Rilis Sudah 11 Juta WP Aktivasi Coretax
Harga Emas Antam Hari ini Tetap di Rp2.501.000 per Gram
Ekonom: Perlu Evaluasi Ulang Kebijakan Sebelum Implementasi B50
Menteri Rosan Ungkap, Realisasi Investasi 2025 Tembus Rp1.905 Triliun
BI Rate 2025 vs 2024, Bagaimana Arah Kebijakan Bank Indonesia di 2026?
Wamenkeu: APBN di Daerah Harus Berorientasi pada Dampak dan Manfaat





