EmitenNews.com - BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit terus berkoordinasi dengan mitra keagenan korporasi. Itu dilakukan untuk memperluas perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Salah satunya berkoordinasi dengan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) Bissmika Usaha Makmur Nusantara.
”Kami terus mematangkan kerja sama sampai ke urusan teknis bagaimana untuk bersosialisasi sampai dengan teknis akuisisi atau mendaftar kepada para anggota koperasi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit Tetty Widayantie.
Menurut Tetty, koperasi adalah sebuah satu unit usaha ekonomi. Sehingga seluruh pengurus hingga anggota berhak sekaligus wajib untuk dilindungi program Jamsostek. Tetty mengatakan, khusus untuk anggota koperasi setidaknya dapat dilindungi oleh dua program dasar Jamsostek kelompok mandiri atau pekerja bukan penerima upah (BPU).
Kedua program tersebut adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). ”Seperti KSP Bissmika Usaha Makmur Nusantara ada potensi 1.016 anggota akan didaftarkan jadi peserta BPU dua program selama enam bulan. Dengan besaran iuran per bulannya hanya Rp16.800, ” ungkap Tetty.
Menurut Tetty, keagenan korporasi sama dengan agen Perisai (penggerak jaminan sosial Indonesia) yang merupakan perpanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan. Agen-agen mitra tersebut bertugas untuk mengedukasi dan sosialisasi ke calon peserta, mengakuisisi atau mendaftar peserta, melayani pembayaran iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta mengelola data sesuai perkembangan terkini peserta. (*)
Related News

Menko Airlangga Ungkap Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak

Rp200 Triliun ke Himbara, Momentum Tepat Kembangkan REIT di Indonesia

Dongkrak Perekonomian, Pemerintah Siapkan Stimulus Sektor Transportasi

Indeks Kepercayaan Industri (IKI) September 2025 Melambat

Badan Pangan Luncurkan Perdana Bantuan Pangan Fortifikasi

Stabilitas Politik dan Rupiah Bakal Tentukan Daya Saing Industri