Lindungi Hak-hak Anggota, Kemenkop UKM Desak Kehadiran LPS Koperasi

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. dok. Info Publik.
EmitenNews.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM) mendesak kehadiran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) koperasi dapat melindungi hak-hak anggota khususnya koperasi simpan pinjam yang dirugikan.
"Pembentukan LPS semata-mata dilakukan karena pemerintah ingin melindungi kepentingan anggota koperasi dan masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan anggota koperasi," kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat,
Pesan itu disampaikan Ahmad Zabadi dalam acara Serap Aspirasi Urgensi Pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi, di Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (7/11/2023).
Munculnya banyak masalah di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) lantaran koperasi belum membentuk ekosistem yang kokoh bagi koperasi. Koperasi yang kokoh hanya bisa dibangun berdasarkan undang-undang baru, yang lebih bisa mengakomodir perubahan zaman.
"Kalau kita berkaca pada perbankan, saat Covid-19 ada bank yang bermasalah. Jika ekosistem perbankan belum kuat mereka bisa saja gagal bayar. Meski terjadi masalah, namun tidak terjadi rush karena industri bank sudah punya LPS yang menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar," ucap Ahmad Zabadi. ***
Related News

Lewat 1 Juta AgenBRILink, BRI Cetak Transaksi Rp1.145,22T

IHK September Catat Inflasi 0,21 Persen

Neraca Perdagangan Indonesia Agustus 2025 Surplus USD5,49 Miliar

Menko Airlangga Ungkap Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak

Rp200 Triliun ke Himbara, Momentum Tepat Kembangkan REIT di Indonesia

Dongkrak Perekonomian, Pemerintah Siapkan Stimulus Sektor Transportasi