EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) memasarkan, promosi, atau iklan produk, dan layanan jasa keuangan yang diterbitkan di luar negeri (offshore products). Itu menyusul banyak temuan platform aplikasi terintegrasi (super apps) memuat penawaran produk investasi berupa efek. Produk itu, diterbitkan entitas luar negeri, dan di luar kewenangan pengawasan OJK.
Larangan OJK itu, setelah melalui proses pencermatan perkembangan pemasaran, promosi, dan iklan terkait produk dan layanan yang menggunakan superapp yang digunakan dalam satu grup usaha. ”Larangan itu, dengan tujuan meningkatkan perlindungan konsumen, dan mencegah kesalahpahaman informasi yang diterima masyarakat,” tutur Anto Prabowo, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK.
Saat ini, pemasaran efek luar negeri di Indonesia belum diperkenankan. Itu mengingat produk tersebut bukan produk berizin dari OJK sehingga memiliki risiko cukup besar bagi masyarakat. Produk Investasi di bawah pengawasan OJK berupa efek (surat berharga) diterbitkan entitas berbadan hukum Indonesia, dan telah dinyatakan efektif oleh OJK untuk ditawarkan kepada publik.
”Produk investasi lain macam efek yang diterbitkan entitas di luar negeri, crypto assets, emas bukan produk yang diberi izin, dan diawasi OJK,” tegas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen.
Oleh sebab itu, OJK meminta PUJK yang melanggar ketentuan tersebut melakukan dua hal. Pertama, segera menghentikan layanan dan atau penawaran produk di luar izin, dan pengawasan OJK melalui super apps yang mencantumkan logo OJK atau pernyataan produk dan PUJK telah berizin, dan diawasi OJK.
Kedua, meminta PUJK melakukan pemisahan penggunaan aplikasi, platform, dan situs web terhadap produk dan layanan yang bukan di bawah pengawasan OJK dengan produk dan layanan yang berizin dan di bawah pengawasan OJK.
Sebelumnya, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan (POJK Perlindungan Konsumen). POJK itu, memuat ketentuan mengenai norma, dan tata cara bagi PUJK melakukan pemasaran, promosi, iklan produk, dan layanan kepada masyarakat. (*)
Related News
Potensi Aset Rp990 Triliun, Asbanda Siap Dukung Pembiayaan PSN
Ajak Investor Inggris Investasi di EBT, Menteri Rosan Buka Peluangnya
PKPU Pan Brothers (PBRX) Soal Utang Rp6,25T Diperpanjang 14 Hari
Maya Watono Kini Pimpin InJourney, Ini Profilnya
Pascapemilu, Investor Global Kembali Pindahkan Portofolionya ke AS
Belum Berhenti, Harga Emas Antam Naik Lagi Rp12.000 per Gram