EmitenNews.com - Ini bagian dari perlindungan terhadap kepentingan masyarakat. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memperketat pengawasan perdagangan aset kripto guna memberikan kepastian hukum. Harapannya, masyarakat yang berinvestasi mendapatkan informasi jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan.


Dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip Senin (14/2/2022), Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan, setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti. Dengan begitu setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.


Jadi, aset kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui calon pedagang fisik aset kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian.


Untuk itu, Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 yang menyebutkan syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.


Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sehingga pedagang aset kripto hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti.


Aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti, tidak dapat diperdagangkan di Indonesia. Masyarakat diharapkan dapat berinvestasi pada koin atau jenis aset kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut.


Terkait dengan aset kripto Indonesia buatan anak bangsa, pada prinsipnya Wisnu Wardhana melihat sebagai hal positif. Sepanjang sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, aset kripto buatan dalam negeri dapat diperdagangkan.


Bappebti melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah. Potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh. Dalam beberapa tahun ini, beberapa Aset Kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.


Wisnu mengimbau masyarakat memahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko sebelum memutuskan berinvestasi aset kripto. Masyarakat diminta bisa memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti dan dipastikan diperdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti. ***