EmitenNews.com—PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) merupakan Entitas Asosiasi PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) dengan kepemilikan sebesar 49,72%. Sehubungan dengan pemberitaan dan kejadian terkait Meikarta, Bursa telah beberapa kali menyampaikan permintaan penjelasan kepada LPCK. 

 

Mangkirnya MSU sebagai pengelola Meikarta dan entitas LPCK dari panggilan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuat berbagai pihak perlu menyatakan sikapnya. Dalam hal ini Bursa Efek Indonesia (BEI) juga turut memberikan pernyataan melalui Direktur Penilaian Perusahaannya yaitu I Gede Nyoman Yetna.

 

“Berdasarkan tanggapan permintaan penjelasan yang disampaikan Perseroan tanggal 8 Desember 2022 disebutkan bahwa MSU selaku pengembang dari proyek Meikarta mengikuti kesepakatan perdamaian yang disahkan (homologasi) berdasarkan putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga tanggal 18 Desember 2020 yang mengikat bagi MSU dan seluruh krediturnya termasuk pembeli,” kata Nyoman kepada Media Jumat (3/2/2023).

 

Penyerahan unit apartemen Meikarta akan diserahterimakan secara bertahap sampai tahun 2027. Adapun perkembangan dari proyek Meikarta saat ini sebanyak 28 tower sudah pada tahap penyelesaian akhir pembangunan, sementara 8 tower lainnya sudah dilakukan topping off dan saat ini sedang dalam pengerjaan penyelesaian fasad.

 

Berdasarkan informasi dari MSU, relokasi berbayar merupakan opsi (pilihan) yang ditawarkan kepada pembeli yang bersedia dan ingin mendapatkan unit yang sudah tersedia atau bisa tersedia lebih awal.