EmitenNews.com - Emiten properti grup Lippo PT Lippo Karawaci Tbk. (LPKR) menyampaikan akan menjual aset berupa beberapa bidang tanah kepada PT Siloam International Hospitals Tbk. (SILO).

Ratih Safitri Corporate Secretary LPKR dalam keterangan tertulisnya Senin (1/7) menuturkan bahwa LPKR menjual tanah dengan luas keseluruhan sekitar 2.023 m2 yang berlokasi di Kelurahan Bencongan Indah, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten senilai Rp43.494.500.000 (tidak termasuk PPN) dengan menandatangani Perjanjian Pengikatan jual beli bersyarat dengan SILO.

 

Lebih lanjut Ratih memaparkan penyelesaian Transaksi ditandai dengan telah dipenuhinya kewajiban-kewajiban yang disepakati oleh para pihak dalam Perjanjian, termasuk antara lain, dengan telah diperolehnya Pendapat Kewajaran dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan telah dilunasinya pembayaran atas objek transaksi oleh SILO.

"Penjualan tanah ini membawa dampak positif bagi LPKR dan akan memperkuat neraca serta meningkatkan alur kas,"tuturnya.

 

Sebagai informasi, SILO merupakan anak perusahaan dari LPKR secara tidak langsung sehingga merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan sesuai regulasi OJK dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 karena merupakan transaksi sehubungan dengan kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secararutin.

Ratih menambahkan nilai keseluruhan penjualan tanah ini lebih rendah 20% dari ekuitas Perseroan dan bukan merupakan transaksi material sesuai regulasi OJK dalam POJK No. 17/POJK.04/2020.