Listing 10 Januari, OJK Tetapkan Saham Sinergi Multi (SMLE) Sebagai Efek Syariah
:
0
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP- 90/PM.02/2023 tentang Penetapan Saham PT Sinergi Multi Lestarindo Tbk. (SMLE) sebagai Efek Syariah.
PT Sinergi Multi Lestarindo Tbk. (SMLE) dijadwalkan listing perdana atau pencatatan sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada 10 Januari 2024.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-92/D.04/2023 tanggal 24 November 2023 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran oleh PT Sinergi Multi Lestarindo Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Related News
Sayap Patah GIAA, Terkubur Defisit, dan Lupa Cara Bagi Dividen
Ekuitas Jumbo, Free Float Secuil, Grup Djarum SUPR Pamit Go Private
Equity Development Investment (GSMF) Siap Private Placement Rp150M
TGKA Siap Bagikan 70 Persen Laba 2025, Dividend Hunter Auto Merapat?
IHSG Awal Pekan Anjlok 124 Poin, Harga DSSA dan CUAN Tinggal Segini
Pesan DPR Kepada OJK dan SRO Pasar Modal Imbas Kasus MSCI





