EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-59/PM.02/2023 tentang Penetapan Saham PT Koka Indonesia Tbk sebagai Efek Syariah.

 

Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-52/D.04/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Daftar Efek Syariah.

 

Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Koka Indonesia Tbk.

 

Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.

 

PT Koka Indonesia Tbk (KOKA) akan melaksanakan pencatatan sahamnya di BEI pada 11 Oktober 2023 dengan harga perdana Rp128 per saham. 

 

Perusahaan Jasa Konstruksi Gedung Industri, Bangunan Sipil dan Gedung Hunian tersebut melepas sebanyak 715,33 juta saham atau 25,00% dari modal ditempatkan dan disetor. Dari ipo ini KOKA mengantongi dana ipo  sebesar  Rp91.562.624.000.

 

Bertindak sebagai penjamin pelaksana efek PT UOB Kay Hian Sekuritas.

 

Dana hasil IPO, sekitar 13,55% atau Rp15 miliar akan dipergunakan untuk belanja modal meliputi pengadaan alat berat baru masing-masing berupa wheel loader sejumlah tiga unit dengan harga keseluruhan sebesar Rp3 miliar, truck crane sejumlah dua unit dengan harga sebesar Rp7,20 miliar, serta dua unit ekskavator seharga Rp4,80 miliar.