EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan dua emiten baru yang akan dicatakan di Bursa Efek Indonesia (BEI) yakni PT MPX Logistics International Tbk (MPXL) dan  Saham PT King Tire Indonesia Tbk (TYRE) sebagai Efek Syariah.

 

Penetapan tersebut tertuang dalam penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-48/D.04/2023 tentang Penetapan Saham PT MPX Logistics International Tbk. sebagai Efek Syariah dan Nomor: KEP-47/D.04/2023 tentang Penetapan Saham PT King Tire Indonesia Tbk sebagai Efek Syariah.



Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT MPX Logistics International Tbk dan dan  Saham PT King Tire Indonesia Tbk (TYRE).

 

Saham PT MPX Logistics International Tbk (MPXL) dan  Saham PT King Tire Indonesia Tbk (TYRE) sebagai Efek Syariah kini memasuki masa penawaran umum.

 

King Tire Indonesia Tbk (TYRE) dicatatkan di BEI pada 8 Mei 2023. Sedangkan PT MPX Logistics International Tbk (MPXL)  akan mencatatkan sahamnya pada 9 Mei 2023.



Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat di percaya.



Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. 

 

Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.