EmitenNews.com -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Janu Putra Sejahtera Tbk (AYAM) sebagai Efek Syariah. Calon emiten unggas ini akan mencatatkan saham perdana di Bursa Efek Indonesia (BEI) pukul 09:00 WIB, Kamis 30 November 2023.

Penetapan saham AYAM sebagai Efek Syariah sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP- 81 /PM.02/2023.

"Dengan dikeluarkannya Keputusan tersebut, maka efek tersebut (saham AYAM ) masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan DK OJK Nomor: KEP-52/D.04/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Daftar Efek Syariah," tulis pengumuman OJK yang ditetapkan oleh Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal, Luthfy Zain Fuady, Rabu (29/11).

Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran oleh PT Janu Putra Sejahtera Tbk.

Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran, serta data pendukung lainnya, berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak lainnya yang dapat dipercaya.

Secara periodik OJK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.

Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.