Lolos Jebakan PKPU, Giliran Bos Bintraco Dharma (CARS) Masuk Belenggu Gugatan Perdata
EmitenNews.com - PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma (CARS) belum bisa bernapas lega. Itu setelah Sebastianus Harno Budi, Direktur Utama Bintraco mendapat gugatan perdata. ”Kami tengah mengkaji kemungkinan dampak yang akan muncul,” tutur Lina M Ibrahim, Corporate Secretary Bintraco Dharma, seperti dilansir Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (3/11).
Gugatan itu, dilayangkan PT Bank Perkreditan Rakyat Restu Artha Makmur melalui kuasa hukumnya Kairul Anwar, dan rekan, melalui Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Pendaftaran perkara telah diterima PN Semarang dengan Nomor 495/Pdt.G/2021/PN Smg tertanggal 25 Oktober 2021.
”Kami mengetahui gugatan itu melalui situs SIPP PN Semarang, Jateng pada Selasa, 2 November 2021,” Imbuh Lina.
Menariknya, gugatan itu hanya berselang dua hari setelah putusan penolakan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap pemegang saham pengendali perseroan yaitu PT Ahabe Niaga Selaras (ANS) dengan kaveling 4,69 persen saham Perseroan per 31 Oktober 2021.
Permohonan PKPU itu diajukan Anggraeni Chandra dan Erwin Setia Budi Djaja, melalui kuasa hukumnya Melisa, kepada ANS, lewat Pengadilan Niaga pada PN Semarang, Jateng telah ditolak Pengadilan Niaga Semarang melalui putusan pada Senin, 1 November 2021. ”Tidak ada dampak atas kejadian tersebut pada perseroan,” ucapnya. (*)
Related News
IHSG Ditutup Turun 0,55 Persen, Terseret Sektor dan Saham Ini
Bos GEMA Belum Berhenti Serok Saham, Ada Aksi Korporasi?
Pendapatan Drop 34,7 Persen, RONY Catat Laba Naik di Kuartal III
Emiten Otomotif TP Rachmat (ASLC) Pertahankan Target Pertumbuhan 2024
WTON Sebut Capai Target Kontrak Baru Hingga 81 Persen di Oktober 2024
Dian Swastatika (DSSA) Rilis Surat Utang Rp3,5T, Bunga 6,5-8,62 Persen