Lolos Jebakan PKPU, Giliran Bos Bintraco Dharma (CARS) Masuk Belenggu Gugatan Perdata
:
0
EmitenNews.com - PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma (CARS) belum bisa bernapas lega. Itu setelah Sebastianus Harno Budi, Direktur Utama Bintraco mendapat gugatan perdata. ”Kami tengah mengkaji kemungkinan dampak yang akan muncul,” tutur Lina M Ibrahim, Corporate Secretary Bintraco Dharma, seperti dilansir Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (3/11).
Gugatan itu, dilayangkan PT Bank Perkreditan Rakyat Restu Artha Makmur melalui kuasa hukumnya Kairul Anwar, dan rekan, melalui Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Pendaftaran perkara telah diterima PN Semarang dengan Nomor 495/Pdt.G/2021/PN Smg tertanggal 25 Oktober 2021.
”Kami mengetahui gugatan itu melalui situs SIPP PN Semarang, Jateng pada Selasa, 2 November 2021,” Imbuh Lina.
Menariknya, gugatan itu hanya berselang dua hari setelah putusan penolakan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap pemegang saham pengendali perseroan yaitu PT Ahabe Niaga Selaras (ANS) dengan kaveling 4,69 persen saham Perseroan per 31 Oktober 2021.
Permohonan PKPU itu diajukan Anggraeni Chandra dan Erwin Setia Budi Djaja, melalui kuasa hukumnya Melisa, kepada ANS, lewat Pengadilan Niaga pada PN Semarang, Jateng telah ditolak Pengadilan Niaga Semarang melalui putusan pada Senin, 1 November 2021. ”Tidak ada dampak atas kejadian tersebut pada perseroan,” ucapnya. (*)
Related News
Investasi Pribadi Presdir Rudy di Saham ASII, Belanjakan Rp20,2 Miliar
Kawasan Industri Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis Infrastruktur CDIA
Lepas Saham MPRO Senilai Rp474M, Taipan Ini Masih Kuasai 10,46 Persen
Dalam 13 Bulan Terus Lepas Saham, Bobby Gafur Tetap Pengendali OASA
UNTR Bagi Dividen Interim Rp430 per Helai, Pantau Jadwal Cum Dividen
DADA Beri Santunan Dividen, Total Rp2 Miliar, Per Helai Berapa?





