LPPI Nilai UU P2SK Perkuat Fungsi BPR Topang Bisnis UMKM
Ilustrasi pelayanan PT BPR Sehat Sejahtera. dok. BPR Sehat Sejahtera.
EmitenNews.com - Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memperkuat fungsi bank perkreditan rakyat (BPR) untuk menopang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan menjadi bank perekonomian rakyat, BPR dapat melakukan kegiatan bisnis, seperti penetrasi pasar modal dan perluasan usaha. Termasuk transfer dana dan penukaran valuta asing.
"Melalui undang-undang ini, pemerintah juga ingin menguatkan fungsi BPR agar dapat lebih kuat dan berdaya saing sehingga BPR semakin berperan dalam menopang bisnis usaha mikro kecil dan menengah dengan mengubah tentunya namanya dari bank perkreditan rakyat menjadi bank perekonomian rakyat," kata Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Heru Kristiyana dalam Seminar Virtual Peran BPR Pasca UU P2SK untuk Memperkuat Perekonomian Nasional, di Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Dengan menjadi bank perekonomian rakyat, BPR dapat melakukan kegiatan bisnis yang sebelumnya tidak dapat dilakukan. Di antaranya, penetrasi pasar modal dan perluasan usaha seperti transfer dana dan penukaran valuta asing.
"Selama ini kita mengetahui bahwa fungsi-fungsi BPR kita di sisi payment (pembayaran) ini memang perlu terus kita tingkatkan untuk bagaimana nanti BPR kita bisa berperan lebih luas di dalam melayani UMKM dan juga masyarakat kita," tutur Heru Kristiyana. ***
Related News
Belum Berhenti, Harga Emas Antam Naik Lagi Rp12.000 per Gram
Mobil Baru Mahal,Gaikindo Ungkap Yang Bekas Penjualannya Meningkat
Distribusi Reksa Dana MONI II Kelas Income 2, Bank DBS Kolaborasi MAMI
IFG Gelar Research Dissemination 2024, Hadirkan Dosen Sejumlah PT
Sampai 19 November Rupiah Melemah 0,84 Persen dari Bulan Sebelumnya
BI Kerahkan Empat Instrumen untuk Jaga Stabilitas Rupiah