EmitenNews.com -  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan, setiap bank di Indonesia termasuk bank digital wajib menerapkan standar manajemen risiko. Mereka diharuskan memonitor terus menerus dan melakukan perbaikan di sistem operasional digitalnya demi keamanan transaksi setiap nasabahnya.

 

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan peraturan mengenai standar manajemen risiko bagi bank. Standar manajeman risiko ini harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua bank termasuk bank digital.

 

"Jadi dengan pengawasan yang baik, kami melihat hampir sebagian besar perbankan terutama bank digital sudah menerapkan manajemen risiko ini, akan tetapi tetap saja masih ada kelemahan di keamanan siber yang tetap harus dimonitor dan diperbaiki terus ke depannya," ujar Purbaya dalam keterangannya, Kamis (24/2).

 

Menurut analisanya serta mengutip dari jurnal Computers & Security, kejahatan siber mengalami peningkatan signifikan terutama saat pandemi, di mana masyarakat semakin meningkat ketergantungannya pada internet untuk melakukan pekerjaan dan berbagai transaksi keuangannya. Dari penelitian tersebut, pencurian data pribadi melalui praktik phishing merupakan yang paling banyak terjadi.

 

Karenanya, sistem manajemen risiko dan operasional lperbankan harus diuji secara berkala, serta terus memantau perkembangan modus-modus kejahatan siber. Ini diperlukan untuk dapat memitigasi ancaman kejahatan siber dengan optimal melalui peningkatan keamanan sistem informasi dan teknologi.