EmitenNews.com - Per September 2022, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin 494,39 juta rekening nasabah. Itu berarti sudah mencapai 99,93 persen dari total rekening nasabah, atau hampir 100 persen. Pada September 2022 LPS menetapkan kenaikan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR).


Dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala IV Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) 2022, Kamis (3/11/2022), Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pada September 2022, pihaknya telah menetapkan kenaikan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Kenaikannya masing-masing sebesar 25 bps menjadi 3,75 persen dan 6,25 persen.


Sementara itu, TBP untuk simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum juga dinaikkan sebesar 50 bps menjadi 0,75 persen.


Sebelum memutuskan kenaikan TBP tersebut, LPS memperhatikan beberapa faktor. Antara lain kebutuhan untuk memberi ruang perbankan dalam merespons kebijakan suku bunga bank sentral dengan menjaga kecukupan cakupan penjaminan dan tetap suportif bagi fungsi intermediasi perbankan.


Pertimbangan lainnya, transmisi kenaikan suku bunga acuan terhadap suku bunga simpanan di tengah likuiditas perbankan yang masih longgar, penguatan sinergi kebijakan dengan otoritas lain dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi, dan cakupan penjaminan masih cukup stabil.


Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, LPS akan terus melakukan asesmen dan evaluasi terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan serta berpotensi mempengaruhi penetapan TBP. ***