LPS Jamin Lebih dari 650 Juta Rekening Hingga Juni 2025

Jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin
EmitenNews.com - Jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya (hingga Rp2 miliar per nasabah per bank) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga akhir Juni 2025 mencapai 636.773.067 rekening atau 99,94 persen dari total rekening.
Sementara untuk nasabah Bank Perekonomian Rakyat/Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/BPRS), jumlah rekening yang dijamin LPS pada periode yang sama mencapai 99,97 persen dari total rekening nasabah BPR/BPRS atau setara dengan 15.536.549 rekening.
"LPS terus menjaga cakupan penjaminan simpanan yang tinggi sebagai dasar kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan, sekaligus mendorong stabilitas yang kondusif bagi pemulihan ekonomi," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, dikutip Selasa.
Sejak awal tahun hingga saat ini, terdapat dua BPR yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni PT BPRS Gebu Prima di Medan, Sumatera Utara pada 17 april 2025, serta PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Kota Batu, Jawa Timur pada 24 Juli 2025.
Terkait dengan klaim penjaminan, Purbaya menyampaikan bahwa LPS telah membayarkan klaim sebesar Rp28 miliar kepada nasabah BPRS Gebu Prima. Jumlah ini sekitar 70 persen dari total simpanan di BPRS tersebut yakni sebesar Rp39 miliar.
Sementara untuk nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, LPS akan membayarkan klaim penjaminan pada minggu ini mengingat pencabutan izin usaha baru dilakukan pada pekan lalu. Simpanan nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa yang tercatat di neraca sekitar Rp30 miliar.
Adapun tingkat bunga penjaminan (TBP) yang berlaku sejak 1 Juni 2025 yakni 4,00 persen untuk untuk simpanan dalam rupiah di bank umum serta 6,50 persen untuk simpanan di BPR.hingga akhir Juni 2025 mencapai 636.773.067 rekening atau 99,94 persen dari total rekening.
Sementara untuk nasabah Bank Perekonomian Rakyat/Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/BPRS), jumlah rekening yang dijamin LPS pada periode yang sama mencapai 99,97 persen dari total rekening nasabah BPR/BPRS atau setara dengan 15.536.549 rekening.
"LPS terus menjaga cakupan penjaminan simpanan yang tinggi sebagai dasar kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan, sekaligus mendorong stabilitas yang kondusif bagi pemulihan ekonomi," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, dikutip Selasa.
Sejak awal tahun hingga saat ini, terdapat dua BPR yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni PT BPRS Gebu Prima di Medan, Sumatera Utara pada 17 april 2025, serta PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Kota Batu, Jawa Timur pada 24 Juli 2025.
Terkait dengan klaim penjaminan, Purbaya menyampaikan bahwa LPS telah membayarkan klaim sebesar Rp28 miliar kepada nasabah BPRS Gebu Prima. Jumlah ini sekitar 70 persen dari total simpanan di BPRS tersebut yakni sebesar Rp39 miliar.
Sementara untuk nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, LPS akan membayarkan klaim penjaminan pada minggu ini mengingat pencabutan izin usaha baru dilakukan pada pekan lalu. Simpanan nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa yang tercatat di neraca sekitar Rp30 miliar.
Adapun tingkat bunga penjaminan (TBP) yang berlaku sejak 1 Juni 2025 yakni 4,00 persen untuk untuk simpanan dalam rupiah di bank umum serta 6,50 persen untuk simpanan di BPR.(*)
Related News

Sulteng jadi Inceran Investor Asing, Totalnya USD1,8 Miliar

Catat Ya! Putar Musik di Kafe Wajib Bayar Royalti Kepada Pencipta

Anak Usaha CGAS Buka CNG di Gresik, Pendapatan Rp150M Per Tahun

KSSK Ingatkan Perlunya Tetap Waspadai Ketidakpastian Global

KSSK Optimistik Ekonomi Tahun ini Masih Bisa Tumbuh 5 Persen

90 Persen Standar dan Praktik Indonesia Sudah Sejalan dengan OECD