EmitenNews.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah di bank umum sebesar 3,5 persen. Kebijakan ini berlaku untuk periode 1 Februari hingga 30 Mei 2026.

Putusan diketok dan ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 19 Januari 2026 dan disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Pusat LPS, Jakarta, Kamis (22/1/2026). 

Selain simpanan rupiah di bank umum, LPS juga menetapkan TBP simpanan valuta asing sebesar 2 persen, serta TBP simpanan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6 persen.

Anggota Dewan Komisioner LPS yang membidangi Penjaminan Polis, Ferdinand Dwikoraja Purba, mengutarakan kebijakan ini diambil berdasar hasil evaluasi menyeluruh terhadap dinamika perekonomian dan sektor perbankan.

“Berdasarkan evaluasi berkala, TBP dapat disesuaikan sewaktu-waktu dalam hal terdapat perubahan kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan yang signifikan,” ujar Ferdinand.

Ia menjelaskan, penetapan TBP periode reguler Januari 2026 mempertimbangkan sejumlah faktor utama, antara lain tren penurunan Suku Bunga Pasar (SBP) untuk simpanan rupiah maupun valuta asing, pertumbuhan simpanan perbankan yang masih positif, serta kondisi likuiditas perbankan yang relatif longgar.

Selain itu, tingkat cakupan penjaminan simpanan dinilai tetap terjaga dan kebijakan TBP saat ini masih sejalan dengan arah kebijakan makroekonomi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendorong momentum pertumbuhan ekonomi nasional. ***