EmitenNews.com - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengimbau para investor, khususnya domestik, untuk tetap tenang serta tidak terbawa sentimen jangka pendek. Ia meyakinkan reformasi pasar modal yang dilakukan pemerintah bersama otoritas terkait saat ini berfokus pada upaya melindungi investor dan stabilitas pasar.

Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan otoritas terkait bersiap memperketat pengawasan perdagangan, termasuk pemantauan transaksi tidak wajar, penegakan aturan terhadap praktik manipulasi, serta penguatan komunikasi pasar yang lebih cepat dan jelas.

"Perlindungan investor dan stabilitas pasar menjadi prioritas utama," ujar Luhut keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, (2/2).

Mantan Menko Maritim dan Investasi mengatakan evaluasi Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang diikuti terkoreksinya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menjadi momentum untuk mereformasi pasar modal agar menjadi lebih sehat, transparan, adil, dan makin kompetitif. Oleh karena itu, DEN mendukung enam langkah perbaikan yang telah diumumkan oleh pemerintah, OJK, dan BEI.

Enam langkah itu, pertama, pemerintah akan merevisi dan memperkuat ketentuan mengenai kewajiban pengungkapan ultimate beneficial owner (UBO) bagi emiten-emiten utama, disertai mekanisme verifikasi dan sanksi yang tegas.

Menurut Luhut, transparansi tersebut penting agar investor mengetahui pemilik manfaat akhir, mencegah praktik-praktik yang tidak sehat, serta memperkuat kepercayaan terhadap integritas pasar modal.

Langkah kedua, pemerintah mendorong peningkatan ambang batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen untuk memperbaiki likuiditas dan kualitas price discovery, khususnya bagi emiten berkapitalisasi besar.

Ketua DEN mengatakan kebijakan itu harus menjadi bagian dari paket reformasi yang mendorong transparansi dan fairness, sehingga peningkatan free float dapat diserap pasar secara sehat berdasarkan valuasi yang transparan dan benar-benar mencerminkan fundamental bisnis, sekaligus mengurangi risiko distorsi harga.

Ketiga, pemerintah mendorong percepatan demutualisasi BEI untuk meminimalkan benturan kepentingan dan memperkuat tata kelola bursa agar lebih independen, profesional, dan akuntabel.

Keempat, untuk memperdalam likuiditas domestik, pemerintah mendukung langkah OJK dan BEI untuk menaikkan batas atas investasi saham bagi dana pensiun dan perusahaan asuransi hingga 20 persen, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.