EmitenNews.com - PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. (TUGU) menyampaikan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan salah satu calon komisaris.


Dalam keterbukaan informasi pada Jumat (17/12/2021) disebutkan bahwa Amelia Kurniawan selaku calon komisaris perseroan dinyatakan memenuhi syarat dan disetujui untuk menjadi komisaris. Hasil penilaian kemampuan dan kepatutan OJK diterima oleh perseroan pada 16 Desember 2021.


“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya, yaitu pada tanggal 15 Desember 2021,” tulis manajemen TUGU.


Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 10 Mei 2021, Amelia Kurniawan sebagai Komisaris terhitung sejak tanggal ditetapkannya Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan OJK.


Dengan demikian, adanya Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan OJK tersebut Amelia Kurniawan efektif menjabat sebagai Komisaris PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. sejak tanggal 15 Desember 2021.


TUGU juga menyampaikan bahwa tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten atau perusahaan publik.


Adapun, dikutip dari situs resmi Asuransi Tugu, komisaris perseroan terdiri dari: Presiden Komisaris: Koeshartanto, Komisaris: Sahala Lumban Gaol Amelia Kurniawan, Independen: M. Harry Santoso, Adi Zakaria Afiff, Poerwo Tjahjono.


Sementara, susunan direksi TUGU terdiri dari: Presiden Direktur: Indra Baruna, Direktur Keuangan dan Layanan Korporat: Emil Hakim, Direktur Pemasaran Asuransi Minyak dan Gas: Budi P. Amir, Direktur Pemasaran Asuransi Non Minyak dan Gas: Ery Widiatmoko, Direktur Teknik: Syaiful Azha, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko: Maruly Octavianus Sinaga.