Berikut isi telegram tersebut: Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis. Lainnya, tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.
Larangan lainnya, tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan atau fakta pengadilan.Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan. Menyamarkan gambar dan identitas korban kejahatan seksual, keluarganya, serta pelaku kejahatan seksual dan keluarganya. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual, keluarganya, serta orang diduga pelaku dan keluarganya yaitu korban di bawah umur.
Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan reka ulang bunuh diri dan identitas pelaku. Tidak menayangkan tawuran atau perkelahian secara detail. Dalam upaya penangkapan pelaku tidak membawa media, dan tak boleh disiarkan secara live. Tidak menampilkan gambar secara eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak. ***
Related News

Kemendag Tegaskan RI Tak Impor Produk Apapun dari Israel

Pelindo: Kemacetan di Tanjung Priok Karena Peningkatan Arus Peti Kemas

Bobol Kas Untuk Judi Online, Eks Pejabat Bank Bengkulu jadi Tersangka

Investree dalam Proses Likuidasi, OJK Terus Buru Adrian Gunadi

Misa Jumat Agung, Ribuan Jemaat Padati Gereja Katedral Jakarta

Indonesia-Amerika Sepakati Negosiasi Tarif Selesai dalam 60 Hari