Berikut isi telegram tersebut: Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis. Lainnya, tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.
Larangan lainnya, tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan atau fakta pengadilan.Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan. Menyamarkan gambar dan identitas korban kejahatan seksual, keluarganya, serta pelaku kejahatan seksual dan keluarganya. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual, keluarganya, serta orang diduga pelaku dan keluarganya yaitu korban di bawah umur.
Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan reka ulang bunuh diri dan identitas pelaku. Tidak menayangkan tawuran atau perkelahian secara detail. Dalam upaya penangkapan pelaku tidak membawa media, dan tak boleh disiarkan secara live. Tidak menampilkan gambar secara eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak. ***
Related News
Cek! Komdigi Masukkan 10 Sektor Prioritas Fokus Roadmap AI Nasional
Badan Ekraf Fasilitasi Kolaborasi Startup Indonesia dan Mitra Bisnis
Atur Perlindungan Mitra Pengemudi, Pemerintah Matangkan Perpres Ojol
Luar Biasa Respon Atas Lapor Pak Purbaya, Menkeu Pantau Langsung
Perkokoh Sistem Keamanan Hayati, Indonesia-Brasil Kerja Sama Sanitari
Jaga Kualitas MBG, Standar Baru Masak Tengah Malam Pakai Air Galon





