Dalam video itu, KD bercerita, setiap tanggal 1 dapat Rp16 juta, tanggal 5 dapat Rp59 juta. Uang Rp16 juta itu, gaji pokok, Rp59 juta uang tunjangan yang diterima setiap bulan. Krisdayanti kemudian menyebut sejumlah uang yang diperoleh sebagai dana aspirasi dan juga uang kunjungan dapil. 

"Dana aspirasi, itu memang wajib untuk kita, namanya uang negara. Dana aspirasi kita itu Rp450 juta, 5 kali dalam setahun," ujar wanita yang biasa disapa KD ini. 

Untuk uang kunjungan dapil atau daerah pilihan, Krisdayanti mendapat uang sekitar Rp140 juta. "Saiki kita Rp140 juta, 8 kali dalam setahun."

Belakangan, anggota Komisi IX DPR itu meluruskan pernyataannya tersebut. Ia mengatakan, dana reses yang ia terima tidak masuk ke kantong pribadi tetapi untuk kegiatan menghimpun aspirasi di daerah. 

"Dana reses bukanlah merupakan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR RI, melainkan dana untuk kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing," kata Krisdayanti dalam keterangan tertulis, Rabu (15/9/2021). 

Anggaran tersebut wajib digunakan dalam menjalankan tugas menyerap aspirasi rakyat yang kemudian disalurkan anggota DPR dalam bentuk kerja-kerja legislasi, pengawasan, dan anggaran. 

Politikus PDI-P itu menuturkan, pada pelaksanaannya di lapangan, dana reses digunakan untuk membiayai berbagai hal teknis dalam kegiatan menyerap aspirasi masyarakat. Bentuk kegiatan banyak juga merupakan usulan masyarakat, mulai dari pertemuan biasa masyarakat dengan anggota DPR, sampai kegiatan-kegiatan tertentu yang menjadi kebutuhan masyarakat. ***