EmitenNews.com - Terdapat empat masalah struktural dalam tubuh Polri yang tengah menjadi pembahasan serius Komisi Percepatan Reformasi Polri. Sebagian hasil pembahasan telah mencapai kesepakatan. Sisanya masih bersifat alternatif dan belum final. Seluruh rekomendasi tersebut nantinya akan disampaikan secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai bahan pertimbangan reformasi Polri

“Ada empat masalah struktural yang sekarang sedang kami bahas,” kata Prof. Mahfud MD dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Kamis (5/2/2026). 

Pertama, mengenai kedudukan Polri dan Kapolri, apakah tetap berada langsung di bawah Presiden atau ditempatkan di bawah kementerian tertentu. Soal penolakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap wacana Polri di bawah kementerian merupakan pendapat pribadi, bukan sikap Komisi Percepatan Reformasi Polri. Kapolri adalah salah satu anggota komisi bentuk Presiden Prabowo.

Mahfud menegaskan, penolakan Kapolri yang disampaikan ke publik itu, tidak ada kaitannya dengan sikap Komisi Reformasi. Itu pendapat Kapolri sebagai Kapolri yang merupakan mitranya DPR. “Ya, kita mau apa kalau dia berpendapat begitu ya? Tetapi kalau di Komisi Reformasi itu memang menjadi bahasan.”

Kedua, Komisi Percepatan Reformasi Polri juga membahas mekanisme pemilihan Kapolri, apakah tetap dipilih oleh DPR atau sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden. Mahfud MD mengungkapkan, setidaknya ada dua pandangan terkait hal ini. 

“Satu mengatakan, ‘bagus Pak itu dipilih oleh DPR. karena apa? Dulu zaman Order Baru Polri itu kan anak bawang,” ucap dia. 

Pada era Orde Baru, Polri berada di bawah TNI dan memiliki peran yang sangat terbatas. Kondisi tersebut mendorong reformasi yang memisahkan Polri dari TNI melalui Ketetapan MPR Nomor VI dan VII, sekaligus mengatur tata cara pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI. 

Pada saat itu, pemilihan Kapolri oleh DPR disepakati untuk mencegah kewenangan Presiden digunakan secara sewenang-wenang. Buku tentang, ‘Setahun Bersama Gus Dur’, Mahfud sudah menyebutkan bagaimana agar Polri ada di suatu Kementerian. Tetapi waktu itu sesudah didiskusikan, akhirnya lebih baik langsung ke Presiden.

Namun, Mahfud MD juga mengungkapkan bahwa mekanisme tersebut kemudian menimbulkan persoalan, seperti potensi transaksi politik dan tekanan dari banyak pihak. “Bahkan Polri sendiri menyatakan pada waktu itu, ‘Enak kalau tidak usah dipilih DPR. Karena kami tidak punya banyak atasan. Kalau dipilih DPR atasan kami banyak sekali. Ketua Partai Politik, Anggota DPR, Pimpinan DPR, Menteri-menteri gitu. Nitip orang promosi, nitip apa, nitip anak mau sekolah, nitip naik pangkat’, gitu,” jelas dia. Pandangan kedua  bahwa pemilihan Kapolri tetap dilakukan oleh DPR sebagai bentuk pengawasan agar Presiden tidak bertindak sewenang-wenang. Kendati demikian dengan catatan DPR tetap menjalankan fungsi anggaran dan pengawasannya. 

Mahfud menyebutkan bahwa kedua opsi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dan disampaikan sebagai pilihan keputusan tim.