Emitennews - PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (“Manulife Indonesia”), bersama Bank DBS Indonesia, resmi meluncurkan Manulife Protection Optimum Elite (Manulife PRIME), sebuah solusi perlindungan jiwa inovatif yang dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat dalam memastikan kelangsungan hidup dan peningkatan nilai warisan secara likuid dan terencana. 

Produk ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Manulife Indonesia dan Bank DBS Indonesia dalam menjawab kompleksitas perencanaan keuangan lintas generasi dengan cara yang lebih cerdas dan strategis. 

Lanskap manajemen kekayaan global tengah mengalami transformasi besar dengan meningkatnya jumlah individu kaya generasi baru. Selama tahun 2024, kekayaan global highnet-worth individuals (HNWI) tumbuh sebesar 4,2%, dan populasi HNWI naik 2,6%. 

Selain itu, diperkirakan sekitar USD 83,5 triliun kekayaan akan diwariskan ke generasi Gen X, milenial, dan Gen Z hingga tahun 2048 – sebuah fenomena yang disebut sebagai the great wealth transfer1. 

Di Indonesia, urgensi akan pentingnya perencanaan warisan tercermin dari data Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang mencatat lebih dari 22.000 pengajuan sengketa waris sepanjang 20242. 

Situasi ini menggarisbawahi perlunya instrumen finansial yang mampu menetapkan mekanisme distribusi aset secara jelas. 

Manulife PRIME hadir untuk menjawab kebutuhan tersebut dengan memberikan kejelasan pembagian manfaat melalui kontrak asuransi sehingga meminimalisasi potensi konflik dan mempercepat proses distribusi warisan kepada ahli waris. 

Manulife PRIME lebih dari sekadar perlindungan jiwa dan finansial – ini adalah solusi warisan yang berorientasi ke masa depan. Dirancang untuk berkembang dengan waktu, produk ini menawarkan manfaat perlindungan yang terus meningkat, dengan potensi peningkatan dari uang pertanggungan awal. 

Pemegang polis dapat memilih dua pilihan masa perlindungan: hingga usia 75 tahun (Plan A) dan hingga usia 100 tahun (Plan B). Untuk pilihan perlindungan hingga usia 100 tahun, jika tertanggung meninggal dunia setelah tahun ke-25 polis berjalan, nominal uang pertanggungan yang diberikan dapat mencapai 200% dari nominal awal. 

Selain itu, nasabah dapat memilih perlindungan hingga usia 75 tahun dan memperoleh manfaat jatuh tempo berupa 150% uang pertanggungan. Fleksibilitas ini tidak hanya memberikan ketenangan finansial di usia lanjut tapi juga memastikan nilai warisan tetap terjaga dari dampak inflasi atau ketidakpastian ekonomi.