EmitenNews.com - Masalah baru kembali menghadang Olivia Nathania. Kali ini, anak penyanyi senior Nia Daniaty itu, dilaporkan ke Polda Metro Jaya, pada Minggu (21/11/2021) malam, atas dugaan kasus penipuan investasi. Laporan tercatat nomor LP/B/5825/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, 21 November 2021. Saat ini, Olivia Nathania menjadi tersangka, dan ditahan penyidik Polda Metro Jaya, dalam kasus penipuan berkedok rekrutmen CPNS, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.


Kepada pers, Senin (22/11/2021), Kuasa hukum korban, Herdyan Saksono menerangkan, kliennya atas nama Merina adalah seorang pelayan di sebuah restoran. Kepada Herdyan, kliennya yang mengaku mengenal dekat sosok Nia Daniaty, dihubungi oleh Olivia Nathania pada September 2021. Oi, begitu putri Nia itu karib disapa, menawarkan investasi pada bidang pulsa dan fiber optik, dengan keuntungan lumayan besar.


Merina diiming-imingi keuntungan besar, yang pembagiannya kaya money game,   bahkan bisa 100 persen, jika berinvestasi. Herdyan tak menampik, kliennya termakan iming-iming yang disampaikan oleh Olivia Nathania, selain karena sudah mengenal ibunda Oi dengan baik. Setelah itu, Merina berinisiatif mengajak rekan-rekan, dan menjadi rekening penampung orang-orang yang tertarik berinvestasi sesuai ajakan Olivia Nathania itu.


"Klien saya tertarik, iseng-iseng berhadiah, tetapi cukup ada tambahan (pemasukan). Diajaklah temen-temennya yang bisa ikut, tapi kalau kirim investasi rekeningnya lewat rekening klien saya," ujarnya.


Herdyan menerangkan, beberapa kliennya mengakui menerima keuntungan dari investasi itu. Namun, itu tak berlangsung lama. Jadi, awal-awalnya ada pencairan keuntungan, tetapi berikutnya hasilnya nihil, seperti modus investasi bodong lainnya.


Akibat kejadian ini, klien Herdyan mengalami kerugian Rp215 juta. Secara nilai memang tak begitu besar, bagi kebanyakan orang, tetapi bagi kliennya itu cukup besar. Apalagi, karena kejadian ini membuat kliennya syok. Pasalnya, uang itu bukan hanya milik kliennya, tetapi 40 orang lainnya yang kala itu berinventasi melalui jalur kliennya.


"Kerugian klien saya cuman Rp40 juta secara pribadi, tetapi karena dia kumpulin banyak orang itu dia jadi pusing," ujar Herdyan.


Untuk menguatkan laporannya, Herdyan menyebut, membawa bukti berupa percakapan antara kliennya dengan Olivia Nathania. Ada pula bukti transfer dan perjanjian sepihak yang dirangkai oleh Olivia Nathania. "Utamanya bukti chat sama bukti transfer ya. Itu tak terbantahkan."


Sebelumnya, Olivia Nathania resmi menghuni rumah tahanan polisi, Kamis (11/11/2021), setelah menjadi tersangka kasus penipuan berkedok rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Dalam kasus itu, bekas anak tiri pengacara Farhat Abbas itu, terancam hukuman penjara 4 tahun.


Kepada pers, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, menjelaskan bahwa keputusan untuk menahan Olivia berdasar atas pertimbangan objektif dan subjektif penyidik. Penahanan dilakukan setelah Olivia menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sejak Kamis pagi. Dia diperiksa dalam status sebagai tersangka. ***