Masih ada Proses Ekstradisi Untuk Bawa Paulus Tannos ke Indonesia
Ilustrasi Paulus Tannos dalam daftar buron KPK. Dok. KPK. Rmol.id.
EmitenNews.com - Tertangkapnya Paulus Tannos, buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik memberi harapan besar dalam penuntasan kasus e-KTP. Sejumlah nama besar, bahkan yang masih berkibar saat ini, disebut-sebut terlibat, selain (eks) ketua DPR Setya Novanto. Setnov sudah menjalani hukuman penjara. Tetapi, sabarlah. Masih ada proses ekstradisi yang harus dipenuhi untuk membawa Paulus ke Tanah Air dari Singapura.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan penahanan sementara buronan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura adalah sesuai dengan perjanjian ekstradisi Indonesia-SIngapura. Sang buron tertangkap di Kota Singa itu, kemarin.
"Pengajuan penahanan sementara dilakukan oleh KPK melalui jalur police to police (provisional arrest) berdasarkan perjanjian ekstradisi, yaitu ke Divhubinter Mabes Polri," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada pers di Jakarta, seperti dikutip Minggu (26/1/2025).
KPK awalnya mengirim permohonan penahanan dengan melampirkan semua kelengkapan persyaratannya, kemudian Divisi Hubinter bersurat ke Interpol Singapura dan atase kepolisian Indonesia di Singapura. Selanjutnya diteruskan ke Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
"Karena penahanan di Singapura harus melalui proses kejaksaan dan pengadilan, maka atase jaksa melakukan koordinasi dengan CPIB, jaksa dan pengadilan di sana," ujar Tessa Mahardhika Sugiarto.
Kemudian, pemenuhan syarat penahanan dilakukan melalui komunikasi email antara atase kepolisian dan atase jaksa dan penyidik. Komunikasi dijalin terkait pemenuhan kelengkapan persyaratan yang diminta pengadilan Singapura sampai adanya putusan pengadilan tanggal 17 Januari 2025 untuk penahanan sementara tersangka PT.
Seperti diketahui buronan kasus korupsi pengadaan KTP-el Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura, di Negeri Singa itu, pada 17 Januari 2025.
Saat ini, Paulus Tannos ditahan di Changi Prison setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara. Penahanan sementara ini merupakan mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura.
Menyikapi penangkapan tersebut, pihak KPK, Kemenkum, Polri, dan Kejaksaan Agung langsung memulai proses pemenuhan berbagai dokumen dan persyaratan untuk segera memulangkan Tannos ke Indonesia.
Penting dicatat, pada 13 Agustus 2019, KPK mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
Mereka, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.
KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tersebut sekitar Rp2,3 triliun.
Sayangnya, salah satu tersangkanya, yakni Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, diduga melarikan diri ke luar negeri setelah mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain. Paulus Tannos masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021. ***
Related News
Setelah Paulus Tannos Tertangkap, Masih 4 Buron Lagi Berkeliaran
Tidak Mudah Pakai Tanah Koruptor Untuk Program 3 Juta Rumah
Jadi Mitra MBG, Ini Syarat UMKM dapat Modal Hingga Rp500 Juta
Babak Baru Hubungan Indonesia-India, Tingkatkan Kerja Sama
Kunjungan Kerja ke India, Prabowo Singgahi Toko Buku Langganannya
Percayakan Proyek Infrastruktur ke Swasta, Gapensi Apresiasi Presiden