EmitenNews.com - Ini jaminan Tokopedia atas upayanya menjaga platformnya dari tindakan ilegal. Tokopedia akan menindak tegas segala bentuk penyalagunaan. Itulah respon cepat Tokopedia atas langkah pemerintah Amerika Serikat (AS) yang memasukkan Tokopedia dalam daftar pengawasan.
Seperti diketahui kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR) telah merilis daftar Notorious Market List 2021. Daftar tersebut menyoroti pasar online dan fisik yang diduga terlibat dalam pemalsuan merek dagang dan pembajakan hak cipta. Masuk dalam daftar itu, Tokopedia.
Dalam keterangannya yang dikutip Selasa (22/2/2022), External Communications Senior Lead, Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya mengatakan, pihaknya menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform Tokopedia dan/atau pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia.
Meski Tokopedia bersifat UGC, dalam artian setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri, aksi kooperatif terus dilakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai koridor hukum.
Ekhel Chandra Wijaya mengatakan, Tokopedia memiliki kebijakan produk apa saja yang bisa diperjualbelikan di aturan penggunaan platform. Tokopedia juga punya fitur pelaporan penyalahgunaan yang bisa dimanfaatkan.
"Kami juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan dimana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia. Cara melapor bisa dilihat di https://www.tokopedia.com/bantuan/produk-melanggar-ketentuan," kata External Communications Senior Lead, Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya. ***
Related News
Bisnis Layanan GUCD Perta Arun Gas Diminati Kapal LNG Global
Emas Dunia Turun Ke USD4.261, Antam Melorot Rp16.000 per Gram
Yield Obligasi AS Sentuh Level 2007, Pasar Antisipasi Suku Bunga Fed
Dolar Perkasa di 101,1, Tekan Rupiah dan Pasar Asia
Nikkei Melesat 500 Poin Ditopang Saham AI dan Dividen
AS-Iran Tegang, Fed Hawkish, Harga Emas ke Level Terendah 7 Minggu





