EmitenNews.com - Ini jaminan Tokopedia atas upayanya menjaga platformnya dari tindakan ilegal. Tokopedia akan menindak tegas segala bentuk penyalagunaan. Itulah respon cepat Tokopedia atas langkah pemerintah Amerika Serikat (AS) yang memasukkan Tokopedia dalam daftar pengawasan.
Seperti diketahui kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR) telah merilis daftar Notorious Market List 2021. Daftar tersebut menyoroti pasar online dan fisik yang diduga terlibat dalam pemalsuan merek dagang dan pembajakan hak cipta. Masuk dalam daftar itu, Tokopedia.
Dalam keterangannya yang dikutip Selasa (22/2/2022), External Communications Senior Lead, Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya mengatakan, pihaknya menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform Tokopedia dan/atau pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia.
Meski Tokopedia bersifat UGC, dalam artian setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri, aksi kooperatif terus dilakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai koridor hukum.
Ekhel Chandra Wijaya mengatakan, Tokopedia memiliki kebijakan produk apa saja yang bisa diperjualbelikan di aturan penggunaan platform. Tokopedia juga punya fitur pelaporan penyalahgunaan yang bisa dimanfaatkan.
"Kami juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan dimana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia. Cara melapor bisa dilihat di https://www.tokopedia.com/bantuan/produk-melanggar-ketentuan," kata External Communications Senior Lead, Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya. ***
Related News
Garap Blok Tuna, Perusahaan Migas Rusia Zarubezhneft Siap Juni
Hadirkan Sahabat Berkahmu, BCA Syariah Catat Total Aset Rp19,9 Triliun
OCBC Perluas Layanan Finansial Lewat Akuisisi Wealth Management HSBC
Baru Seminggu Tembus 7.000, Hari ini Indeks Kospi 'Taklukkan' 8.000
Rupiah Pagi ini Sempat Tembus Rp17.600 per Dolar AS
Dividen BUMN Perkuat Tulang Punggung Ekonomi Nasional





