EmitenNews.com - Ini jaminan Tokopedia atas upayanya menjaga platformnya dari tindakan ilegal. Tokopedia akan menindak tegas segala bentuk penyalagunaan. Itulah respon cepat Tokopedia atas langkah pemerintah Amerika Serikat (AS) yang memasukkan Tokopedia dalam daftar pengawasan.
Seperti diketahui kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR) telah merilis daftar Notorious Market List 2021. Daftar tersebut menyoroti pasar online dan fisik yang diduga terlibat dalam pemalsuan merek dagang dan pembajakan hak cipta. Masuk dalam daftar itu, Tokopedia.
Dalam keterangannya yang dikutip Selasa (22/2/2022), External Communications Senior Lead, Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya mengatakan, pihaknya menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform Tokopedia dan/atau pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia.
Meski Tokopedia bersifat UGC, dalam artian setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri, aksi kooperatif terus dilakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai koridor hukum.
Ekhel Chandra Wijaya mengatakan, Tokopedia memiliki kebijakan produk apa saja yang bisa diperjualbelikan di aturan penggunaan platform. Tokopedia juga punya fitur pelaporan penyalahgunaan yang bisa dimanfaatkan.
"Kami juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan dimana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia. Cara melapor bisa dilihat di https://www.tokopedia.com/bantuan/produk-melanggar-ketentuan," kata External Communications Senior Lead, Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya. ***
Related News
Lunasi Obligasi 7 September, Bank SulutGo Alokasikan Dana Rp750 Miliar
APBN 2027 Target Pertumbuhan 6%, Asumsi Rupiah Rp17.500/USD
Di Sidang MPR, Prabowo akan Usut Direksi BUMN 32 Tahun ke Belakang
Di Sidang MPR Presiden Ungkap Keberhasilan Swasembada 8 Komoditas
Emas Antam Turun Rp36 Ribu Terimbas Profit Taking Global
Nikkei Tembus 69.400, Saham Jepang Melejit Ikuti Wall Street





