EmitenNews.com - MNC Land (KPIG) tidak terima aktivitas perdagangan perseroan dibelenggu. Pasalnya, penyetopan perdagangan efek emiten Hary Tanoesoedibjo tersebut dianggap tidak berdasar. Artinya, rujukan suspensi tersebut tidak melalui aturan jelas. 

”Mohon kiranya, penghentian sementara perdagangan saham perseroan tidak berkepanjangan, dan damat bebas diperdagangkan oleh masyarakat pada kesempatan pertama,” tegas M Budi Rustanto, Direktur Utama MNC Land.

Sekadar informasi, kemarin Bursa Efek Indonesia menyetop perdagangan saham MNC Land, dan MNC Digital Entertainment (MSIN). Pembekuan dilakukan menyusul lonjakan harga kumulatif secara signifikan saham MNC Land, dan MNC Digital tersebut.

Suspensi perdagangan saham MNC Land, dan MNC Digital tersebut dilakukan di pasar reguler, dan pasar tunai. Itu bertujuan untuk memberi waktu memadai bagi pelaku pasar mempertimbangkan secara matang berdasar informasi akurat dalam setiap pengambilan keputusan investasi.

Selanjutnya, operator pasar modal indonesia itu, mengimbau para pihak berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan. (*)