Masuk Jebakan Suspensi, Ini Pembelaan Emiten Hary Tanoe (KPIG)

Lokasi proyek Lido besutan MNC Land. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - MNC Land (KPIG) tidak terima aktivitas perdagangan perseroan dibelenggu. Pasalnya, penyetopan perdagangan efek emiten Hary Tanoesoedibjo tersebut dianggap tidak berdasar. Artinya, rujukan suspensi tersebut tidak melalui aturan jelas.
”Mohon kiranya, penghentian sementara perdagangan saham perseroan tidak berkepanjangan, dan damat bebas diperdagangkan oleh masyarakat pada kesempatan pertama,” tegas M Budi Rustanto, Direktur Utama MNC Land.
Sekadar informasi, kemarin Bursa Efek Indonesia menyetop perdagangan saham MNC Land, dan MNC Digital Entertainment (MSIN). Pembekuan dilakukan menyusul lonjakan harga kumulatif secara signifikan saham MNC Land, dan MNC Digital tersebut.
Suspensi perdagangan saham MNC Land, dan MNC Digital tersebut dilakukan di pasar reguler, dan pasar tunai. Itu bertujuan untuk memberi waktu memadai bagi pelaku pasar mempertimbangkan secara matang berdasar informasi akurat dalam setiap pengambilan keputusan investasi.
Selanjutnya, operator pasar modal indonesia itu, mengimbau para pihak berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan. (*)
Related News

Laba Asuransi Jasindo Rp70 Miliar, Naik Sampai 549 Persen

Melejit 12 Persen, JTPE 2024 Toreh Laba Rp253,67 Miliar

Tambah Muatan, Advance Serok 10 Juta Saham NINE Rp134 per Lembar

Simak! Berikut Jadwal Dividen JPFA Rp70 per Helai

Cair 30 April 2025, Ini Rentetan Jadwal Dividen AVIA Rp11 per Lembar

Abaikan Dividen, Komisaris Ini Lego 5 Juta Saham BBNI