Masuk Lewat Batam, Bea Cukai Musnahkan 102 Unit iPhone 16
Ilustrasi iPhone 16. Dok. Detik.
EmitenNews.com - Pemerintah serius melarang masuknya iPhone 16. Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Jakarta menggagalkan pengiriman, dan memusnahkan 102 unit iPhone 16 yang tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah. Seratusan unit iPhone ilegal ini didapat melalui barang bawaan penumpang yang dikirimkan dari daerah Batam sejak 4 sampai 27 November 2024.
"Handphone merek Apple disita sebanyak 102 unit. Modusnya dibawa dari Batam. Mereka tidak hanya mengirimkan ke Soetta, tapi di bandara-bandara lain juga ada," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang sitaan kepabeanan Bea Cukai di Tangerang, Jumat (29/11/2024).
Penindakan barang impor ilegal itu telah sesuai dengan aturan Permendag Nomor 08 Tahun 2024 tentang kebijakan barang impor yang tidak memenuhi izin secara resmi dari pemerintah.
Seratusan IPhone 16 tersebut dimusnahkan sebagai tindakan tegas kepada para pelaku penyelundup barang-barang ilegal.
"Yang kita tegah dari iPhone 16 via Batam ini tentunya harus bayar bea masuk dan itu tidak dilakukan, kami lakukan pemasukan sesuai dengan Permendag Nomor 08 Tahun 2024 sehingga kita cegah. Barang itu kita musnahkan tidak ada yang dilelang," jelasnya.
Ke depan upaya penindakan terhadap barang impor ini akan terus dilakukan dan diperketat oleh pihak BC sebagai upaya menjaga industri dan ekonomi produk dalam negeri.
"Sejalan dengan aturan Mendag dan ketentuan dari Kemenperin untuk jaga industri dan ekonomi kita," kata dia.
Seperti diketahui Kementerian Perindustrian menegaskan produk telepon genggam terbaru Apple yakni iPhone 16 tidak boleh diperjualbelikan di pasar Indonesia.
Hal tersebut dikarenakan, perusahaan raksasa asal Amerika Serikat tersebut hingga saat ini belum mengantongi sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan.
“Jadi, terbatas pada pemakaian pribadi penumpang," kata Febri Hendri Antoni Arief.
iPhone 16 masuk kategori barang pos dan telekomunikasi yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Dengan catatan, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.
Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35 persen. ***
Related News
Tahun 2025, Target DGIK Pertumbuhan Pendapatan Usaha 50 Persen
Investasi dengan Kepemilikan Langsung, Preskom CYBR Tambah Porsi Saham
Bapok Tak Kena, Menkeu Pastikan PPN 12 Persen Penuhi Asas Keadilan
Pendapatan Negara Hingga November Rp2.492,7 Triliun, Tumbuh 1,3 Persen
Harga Emas Antam Terus Melambung Rp14.000 per Gram
Wamen PKP, Investor Timur Tengah Siap Bangun 1 Juta Rumah Per Tahun