Matangkan Tata Kelola Royalti Lagu dan Musik, Ini Target Pemerintah
Ilustrasi pertunjukan musik. Dok. Jawa Pos.
EmitenNews.com - Pemerintah mematangkan penyempurnaan kebijakan tata kelola royalti lagu dan musik, untuk memperkuat ekosistem hak cipta. Maraknya sengketa terkait perizinan, royalti, dan hak cipta yang menimbulkan persepsi beragam di masyarakat.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Nofli mengemukakan hal tersebut dalam keterangannya yang dikutip Rabu (19/11/2025).
“Beberapa kasus telah menimbulkan kesalahpahaman publik bahkan menciptakan kecemasan dalam pelaku usaha dan masyarakat," kata Nofli dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Penyempurnaan Rekomendasi Kebijakan Tata Kelola Royalti Lagu dan/atau Musik di Jakarta, Selasa (18/11).
Situasi tersebut jelas menunjukkan tata kelola royalti belum sepenuhnya dipahami dan belum berjalan optimal.
Karena itu, penting memperkuat kepastian hukum, transparansi, perbaikan persepsi publik, serta penguatan kelembagaan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan LMK Nasional.
Kegiatan rapat koordinasi merupakan bagian penting dari kerja bersama dalam memperkuat tata kelola kekayaan intelektual, terutama dalam sektor musik.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada Direktur Hak Cipta dan Desain Industri yang hadir sekaligus memberikan masukan dalam penyusunan rekomendasi,” ujarnya.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (DJKI Kemenkum), Agung Damarsasongko memaparkan perkembangan Revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2025.
“Draft Rancangan Undang-Undang Hak Cipta saat ini berada di Badan Legislasi DPR setelah melalui proses harmonisasi,” ujar Agung Damarsasongko.
Revisi memuat penguatan perlindungan hak cipta, pengaturan platform digital, penyesuaian terhadap ciptaan digital dan kecerdasan artifisial, perlindungan ekspresi budaya tradisional, serta penegasan masa berlaku dan pengalihan hak.
Sejumlah masukan pemerintah, termasuk pentingnya pengaturan Kebebasan Panorama (Freedom of Panorama), Hak Pinjaman Publik (Public Lending Right), dan Hak Penjualan Kembali (Resale Right), agar selaras dengan praktik internasional.
Sementara itu, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI Kemenkum Yasmon membahas peluang kerja sama internasional dalam pengembangan sistem kekayaan intelektual nasional.
Kebijakan kekayaan intelektual merupakan komponen penting dalam pembangunan ekonomi kreatif yang berkelanjutan.
"Pada Juli 2025 dalam pertemuan bilateral dengan WIPO, kami menyampaikan gagasan pembentukan Jakarta Protocol di Geneva,” ujar Yasmon.
Sejauh ini, Indonesia juga terus menggalang dukungan dari negara anggota BRICS (Brazil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan).
Indonesia akan menyampaikan secara resmi Proposal Indonesia yang bernama Indonesian Proposal on a Legally Binding Instrument for the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment dalam pertemuan WIPO Standing Committee on Copyright and Related Rights pada Desember mendatang.
“Instrumen global yang inovatif dan mengikat diperlukan untuk memastikan kreator memperoleh remunerasi yang adil, tepat waktu, dan proporsional dalam ekosistem digital," tuturnya.
Related News
Mentan Minta Satgas Pangan Telusuri Daerah yang Harga Telur Naik
Melanggar Aturan Ruang Laut, KKP Segel Tiga Perusahaan di Sultra
Jaksa Agung Usut Pemodal Besar di Balik Tambang Timah Ilegal di Babel
Pertamina & Pengamat Ungkap Alasan Kilang RI Tak Digeber
Usut Kasus Korupsi Petral, KPK Gandeng Lembaga Antikorupsi Singapura
Penanganan Kasus Korupsi Google Cloud, KPK Serahkan ke Kejagung





