EmitenNews.com - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan, proses sertifikasi halal harus dilakukan secara cepat dan murah. Dengan demikian Kawasan Industri Halal (KIH) dapat diisi dengan produk-produk halal dari kalangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) halal. KIH merupakan salah satu upaya pemerintah menjadikan Indonesia sebagai produsen halal dunia.

 

Saat ini, Sidoarjo Safe N Lock, Modern Cikande Industrial Estate, dan Bintan Inti Industrial Estate telah ditetapkan sebagai KIH. Namun, operasional di kawasan tersebut belum bisa dilakukan karena kendala proses sertifikasi halal dan biaya yang dianggap masih mahal oleh pelaku UMKM.

 

Kerena itu Wapres meminta pihak-pihak terkait untuk bersinergi agar KIH segera terisi dan beroperasi. Kepada Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Wapres meminta agar segera membuat peraturan terkait dengan sertifikasi produk halal.

 

“Saya meminta kepada Menteri Agama dan BPJPH agar menindaklanjuti sesuai dengan peraturan turunannya yaitu terkait dengan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) jaminan produk halal terutama yang menyangkut kemudahan sertifikasi halal bagi UMK dan pendampingan proses produk halal bagi UMK,” tuturnya seperti dikutip dari situs Setwapres.

 

Kepada Kementerian Keuangan dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Wapres mengimbau untuk segera menyelesaikan kodifikasi nomor sertifikasi halal pada pelaporan ekspor dan impor produk halal agar KIH segera terisi. Ia juga meminta fatwa halal yang cepat dari MUI dan promosi yang gencar dari Kementerian Investasi.

 

Menanggapi arahan Wapres, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi UMKM dalam memperoleh sertifikat halal. Bahkan apabila mampu memberikan pernyataan halal (self declare) biayanya gratis, karena menggunakan bahan produk yang dipastikan halal. Selain itu, Airlangga juga akan mendorong proses sertifikasi halal maksimal selesai dalam 21 hari agar biaya lebih rendah.

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan bahwa penetapan tarif sertifikasi halal saat ini sedang dalam pembahasan lebih lanjut untuk penerbitan Peraturan Menteri Keuangannya (PMK).