EmitenNews.com - Emiten Perfilman PT MD Entertainment Tbk. (FILM) menyampaikan bahwa telah meneriman surat dari Bursa Efek Indonesia (BEI) nomor S-02330/BEI.PP2/03- 2025 mengenai terjadinya volatilitas transaksi efek.

Fadel Ramadhia Secretary FILM dalam menjawab pertanyaan BEI menuturkan bahwa Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015.

Fadel menjelaskan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 4 Oktober 2024 lalu, Perseroan mendapatkan persetujuan atas rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) yang dapat dilaksanakan selama 2 tahun setelah persetujuan RUPS.

Selain itu, Perseroan telah mendapatkan Persetujuan untuk melaksanakan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) pada RUPSLB tanggal 2 Desember 2024 yang berlaku selama 12 bulan setelah Persetujuan RUPS.

FILM sampai saat ini belum memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup perseroan yang belum diungkapkan kepada Publik.

FILM juga tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

Fadel Ramadhia menegaskan FILM akan menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai Aksi Korporasi tersebut dalam Keterbukaan Informasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku.