EmitenNews.com - PT Medco Energi Internasional (MEDC) merestrukturisasi utang antaranak usaha. Itu dituangkan dalam bentuk perjanjian novasi. Teken kesepakatan pada Selasa, 28 September 2021 itu, untuk mengalihkan utang antaranak usaha senilai USD969,98 ribu.  


Sejumlah anak usaha terlibat pada perjanjian novasi itu antara lain Ophir Energy Limited (OEL), perusahaan didirikan berdasar hukum Inggris & Wales, Ophir Indonesia West Papua IV 2 Limited (WP IV 2), perusahaan didirikan berdasar hukum Delaware, dan Ophir Asia Limited (OAL), perusahaan didirikan berdasar hukum Jersey. 


Di mana OEL, WP IV 2, dan OAL (para piha), anak usaha Medco Energi dengan kepemilikan saham 100 persen. Nah, untuk merestrukturisasi utang antarusaha atas OEL dan WP IV 2, para pihak setuju meneken perjanjian novasi.


WP IV 2 memiliki utang kepada OEL USD969,98 ribu. Selanjutnya, OEL, WP IV 2, dan OAL telah menyetujui untuk melakukan novasi atas utang tersebut. Di mana, OAL menerima dan mengambil alih seluruh kewajiban WP IV 2 kepada OEL. ”Tengan begitu, WP IV 2 akan memiliki kewajiban kepada OAL dalam jumlah sama sesuai nilai utang,” tutur Siendy K Wisandana, Corporate Secretary, Medco Energi Internasional, kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (30/1).


Transaksi itu, bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK. 04/2020 tentang transaksi material, dan perubahan kegiatan usaha. Tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan. (*)