Mediasi Buntu, Bank OCBC NISP Laporkan Bos Gudang Garam ke Bareskrim Polri
:
0
Gudang Garam. dok. Bisnis.
EmitenNews.com - Tidak ada titik temu. Proses mediasi gugatan perdata PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) terhadap pemilik PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) Susilo Wonowidjojo menemui jalan buntu. Menganggap tidak terkait dengan persoalan dimaksud, Susilo dan para tergugat lainnya tak mau membayar ganti rugi atas kredit macet yang menjadi dasar persoalan. Karena itu NISP tetap menyeret orang terkaya Indonesia itu ke jalur hukum.
Dari informasi yang dikumpulkan Sabtu (15/4/2023), diketahui Februari 2023, OCBC NISP telah melaporkan Susilo Wonowidjojo beserta direksi, komisaris dan pemegang saham PT Hari Mahardika Utama (PT HMU) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. NISP melaporkannya ke polisi berkaitan dengan kredit macet perusahaan rambut palsu PT Hair Star Indonesia (PT HSI).
NISP menyeret Susilo Wonowidjojo karena bos Gudang Garam itu, pemilik PT HMU. Saat OCBC NISP menyalurkan kredit ke PT HSI, perusahaan milik Susilo itu menjadi pemegang saham pengendali bersama PT Surya Multi Flora, dengan masing-masing sebanyak 50 persen saham. Bahkan Meylinda Setyo, istri Susilo Wonowidjojo masuk dalam Susunan Pengurus PT HSI sebagai presiden komisaris pada 2016.
Sistem informasi penelusuran perkara menjelaskan, OCBC NISP melayangkan gugatan kepada 11 pihak. Di antaranya, Susilo Wonowidjojo selaku Presiden Direktur GGRM, PT Hari Mahardika Usaha, PT Surya Multi FLora, Hadi Kristanto Niti Santoso, Lianawati Setyo, Norman Sartono, Heroik Jakub, Tjandra Hartono, Daniel Widjaja, dan Sundoro Niti Santoso.
Dalam petitumnya, NISP menyatakan bahwa seluruh tergugat tersebut secara sah dan bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan penggugat (NISP) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Related News
Setop Keracunan, DPR Desak MBG Ganti Dapur Berbasis Sekolah
Purbaya Larang, Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi Rp5,6 Triliun
KPK Dalami Nyanyian Gus Alex Soal 3.000 Riyal Untuk Anggota DPR
Tindak Tegas Karhutla, Menhut Tutup Izin Lima Perusahaan di Kalbar
Peringati Hapelnas, Bank BSN Pacu Layanan dan Apresiasi Nasabah
Ingat, RUU Perampasan Aset, Bukan Semata Untuk Harta Hasil Tipikor





