EmitenNews.com - Ini perkembangan baru sengketa Pilpres 2024 yang sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi. Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Bagi kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, langkah Mega itu tak tepat.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mewakili sang ketum mengirim dokumen amicus curiae ke MK pada hari ini, Selasa (16/4/2024). Mereka didampingi tim kuasa hukum di antaranya Todung Mulya Lubis.

"Seluruh pertimbangannya yang disampaikan ibu Megawati sebagai amicus curiae dan kemudian ditutup dengan tulisan tangan," ujar Hasto Kristiyanto kepada pers, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Pada kesempatan tersebut, Hasto Kristiyanto membacakan sedikit pendapat hukum yang tertuang dalam amicus curiae tersebut. 

Berikut isinya: "Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas. Seperti kata ibu Kartini pada tahun 1911: 'habis gelap terbitlah terang' sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia."

Secara resmi pihak kepaniteraan MK telah menerima amicus curiae tersebut dan akan mengirim langsung kepada hakim konstitusi.

"Kami mewakili Biro Humas dan Protokol, kami terima surat dari ibu Megawati Soekarnoputri yang diwakilkan langsung oleh pak Hasto. Kami akan pastikan surat ini akan diterima langsung oleh bapak Ketua MK siang hari ini juga," kata perwakilan MK.

Seperti diketahui, PDIP, partai politik yang dipimpin Megawati Soekarnoputri, bersama PPP mengusung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam Pilpres 2024.

Hasil perhitungan suara KPU, Ganjar-Mahfud berada pada posisi buncit dalam kontestasi lima tahunan itu. Di atasnya adalah pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, lalu duet Prabowo-Gibran sebagai pemenang.

Tidak terima kemenangan Prabowo-Gibran dengan dalih terjadi kecurangan, kubu Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, kubu Anies-Muhaimin sudah lebih dahulu mengajukan gugatan yang sama.