Melaju Kencang Bus Kecelakaan di Tol Semarang, 16 Penumpang Tewas
Bus Cahaya Trans bernomor polisi B7201 IV melaju kencang, setelah hilang kendali sehingga menabrak pembatas jalan dan akhirnya terguling, di ruas Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/12/2025). Dok. Media Indonesia.
EmitenNews.com - Bus Cahaya Trans bernomor polisi B7201 IV melaju kencang, setelah hilang kendali sehingga menabrak pembatas jalan dan akhirnya terguling, di ruas Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/12/2025). Sebanyak 16 dari 33 penumpang tewas dalam kecelakaan maut, yang terjadi karena kurangnya konsentrasi pengemudi dan tak paham medan jalan saat menuruni simpang susun krapyak.
"Bus mengalami kerusakan cukup parah pada bagian belakang dan samping akibat benturan keras dengan pembatas jalan. Terdapat korban jiwa sebanyak 16 orang, dan 1 orang luka ringan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan dalam keterangannya, Senin (22/12/2025).
Kemenhub telah mengecek melalui aplikasi MitraDarat untuk membedah kecelakaan yang terjadi pada Senin (22/12) dini hari, pukul 00.30 WIB itu. Info yang diperoleh, kendaraan tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun AKAP. Dari data BLU-e, ditemukan bus tersebut terakhir melakukan uji berkala pada 3 Juli 2025.
"Sedangkan hasil rampchek kendaraan yang dilakukan pada tanggal 9 Desember 2025 dinyatakan Tidak Laik Jalan dan Dilarang Operasional," tegas Aan Suhanan.
Gerak cepat, Ditjen Hubdat telah menerjunkan petugas ke lapangan dan aktif berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Jasa Marga serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
"Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengimbau kepada seluruh pemilik perusahaan bus untuk wajib mengoperasikan armada yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan melengkapi persyaratan administrasi sesuai perizinannya," tegas Aan Suhanan.
Sesuai laporan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, bus yang memuat 33 penumpang tersebut berangkat dari Jatiasih Bekasi menuju D.I Yogyakarta, melaju kencang sampai kehilangan kendali, dan mengalami kecelakaan. Akibatnya, bus mengalami kerusakan cukup parah pada bagian belakang dan samping akibat benturan keras dengan pembatas jalan.
Selain mengecek kondisi kendaraan sebelum beroperasi, harus memastikan setiap pengemudi wajib dicek kesehatannya, memastikan tersedianya pengemudi cadangan. Juga wajib memastikan pengemudi telah menguasai potensi risiko dan rute perjalanan. ***
Related News
Kasus Jual Beli Gas, Eks Direktur PGN Ini Dituntut 7,6 Tahun Penjara
Nadiem Sehat!
Jaksa Kena OTT KPK, Komjak Nilai Lemah Fungsi Pengawasan Melekat
Akhiri Polemik Perpol Kapolri, Pemerintah Susun PP Penugasan Polri
Kasus Laptop Chromebook, Kejagung Didesak Cabut Izin Usaha 12 Vendor
Gerakkan Ekonomi Aceh, PU Gelar Program Padat Karya Bersihkan Lumpur





