Melalui Voting, Komisi II DPR Tetapkan 7 Anggota KPU dan 5 Anggota Bawaslu 2022-2027
EmitenNews.com - Terpilih sudah para penyelengga pemilihan umum (Pemilu). Komisi II DPR menetapkan 7 orang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan 5 orang anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2022-2027. Karena persetujuannya tidak bulat, penetapannya akhirnya melalui voting atau pemungutan suara.
Sebelum pengambilan suara, Komisi II DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Sebanyak 14 calon anggota KPU dan 10 orang calon anggota Bawaslu mengikuti sesi wawancara pada Senin (14/2/2022) hingga Rabu (16/2/2022).
Pemungutan suara dilakukan dalam dua sesi. Pertama, untuk menentukan anggota KPU. Kedua, untuk menentukan anggota Bawaslu.
Dalam keterangannya yang dikutip Kamis (17/2/2022), Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, para kandidat dipilih berdasarkan musyawarah dan mufakat dalam rapat tertutup selama 1,5 jam. Berdasarkan pertimbangan itu semua, kata dia, pada akhirnya setelah melakukan simulasi berbagai hal, berbagai cara, kita putuskan, tetapkan urutan.
Nama-nama terpilih akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR untuk ditetapkan. Daftar nama anggota KPU dan Bawaslu terpilih itu, lalu dikirim ke Presiden Joko Widodo untuk dilantik.
Berikut nama anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 terpilih:
KPU
- Betty Epsilon Idroos
- Hasyim Asy'ari
- Mochammad Afifudin
- Parsadaan Harahap
- Yulianto Sudrajat
- Idham Holik
- August Mellaz
Bawaslu
- Lolly Suhenty
- Puadi
- Rahmat Bagja
- Totok Hariyono
- Herwyn Jefler Hielsa Malonda
Uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu ini sempat diskors karena salah seorang anggota DPR positif Covid-19. Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal menskors rapat hingga pukul 19.00 WIB. Dalam rentang waktu itu, para anggota dewan menjalani tes PCR. ***
Related News
Menyusul ASN, Menaker Rilis Edaran WFH Bagi Swasta, BUMN dan BUMD
Dari Jepang dan Korea, Prabowo Kantongi Komitmen Rp575 Triliun
Atur Ketentuan WFH ASN Pemda, Ini Isi Surat Edaran Mendagri
Bahas Polemik Kasus Videografer Amsal, Komisi III Panggil Kejari Karo
Tangani Kasus Penyiraman Air Keras Atas Aktivis, TNI Janji Transparan
Kasus Gratifikasi TPPU, Vonis 5 Tahun Untuk Eks Sekretaris MA Nurhadi





