Melanggar Aturan WFH, ASN Bisa Kena Sanksi Turun Pangkat dan Dipecat
:
0
Pemerintah mengeluarkan kebijakan WFH setiap Jumat per pekan untuk ASN sampai pegawai pemda. Dok. Jawa Pos.
EmitenNews.com - Tersedia sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan. Pemerintah mengeluarkan kebijakan bekerja dari rumah bagi pegawai pemerintah, termasuk di daerah, setiap hari Jumat per pekan. Pesannya, jangan sampai hari WFH itu, dipakai sebagai hari libur sampai Ahad. Kalau melanggar pemerintah akan menjatuhkan sanksi, sampai pemecatan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bakal memberikan sanksi terberat berupa pemecatan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan.
"Sanksinya mulai dari sanksi tertulis ya, sanksi dari pimpinan masing-masing. Pokoknya sesuai dengan ketentuan. Bisa sanksi penurunan pangkat. Bisa juga tukinnya (tunjangan kinerja) tidak dicairkan. Paling berat nanti bisa kita berhentikan, tinggal sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Mensos yang karib disapa Gus Ipul itu, kepada pers, di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026).
Saifullah menegaskan apabila ASN Kemensos kepergok liburan ketika WFH, pihaknya akan memberikan sejumlah sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada.
Gus Ipul menyebut, dapat memantau secara berkala bagaimana kerja bawahannya selama kebijakan WFH melalui aplikasi absensi. "Ada aplikasinya. Mereka harus tetap absen di pagi hari juga pada saat berakhir kerja harus absen. Di tengah-tengah itu mereka mengisi aplikasi ada SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) yang harus mereka isi, di situ apa saja yang sudah dikerjakan."
Mensos menuturkan, lewat aplikasi tersebut ia yakin karyawan yang melakukan pekerjaan dari kafe atau tempat selain di rumah, akan tertangkap basah. "Ya nanti akan kelihatan Insyaallah ya."
Gus Ipul memperingatkan ASN Kemensos untuk menaati aturan yang telah ditetapkan. Jadi, sesuai namanya WFH ya kerjanya rumah. “Kita harapkan bener-bener mentaati seluruh ketentuan. Nanti akan dibuat surat edaran bagaimana mereka WFH."
ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mendapatkan berbagai kemudahan fasilitas
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mendapatkan berbagai kemudahan fasilitas dibandingkan daerah lain. Dengan fasilitas tersebut, Pramono mengingatkan ASN untuk tetap disiplin dan tidak bersikap manja, khususnya saat menjalankan kebijakan work from home (WFH).
“Jadi sekali lagi kepada ASN di Jakarta, mohon maaf, mereka ini kan relatif privilege-nya dibanding dengan yang lain sebenarnya sudah cukup baik,” ujar Gubernur Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Related News
Turunkan Konsumsi Pertalite Hingga 9 Persen, Kebijakan WFH Dilanjut
Dari Paris hingga Istiqlal, Begini Momen Iduladha Prabowo dan Gibran
Volume Kendaraan GT Cileunyi Arah Garut Melonjak pada Iduladha 2026
Iduladha 2026, Semen Indonesia Salurkan Bantuan 292 Hewan Kurban
TUGU Gandeng Kitabisa Himpun Donasi, Bantu 40 Disabilitas Bangkit Lagi
Operasi Patuh Siap Menghadang, Waspadai Ini Jika Tak Ingin Terjaring





