EmitenNews.com - Tersedia sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan. Pemerintah mengeluarkan kebijakan bekerja dari rumah bagi pegawai pemerintah, termasuk di daerah, setiap hari Jumat per pekan. Pesannya, jangan sampai hari WFH itu, dipakai sebagai hari libur sampai Ahad. Kalau melanggar pemerintah akan menjatuhkan sanksi, sampai pemecatan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bakal memberikan sanksi terberat berupa pemecatan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan. 

"Sanksinya mulai dari sanksi tertulis ya, sanksi dari pimpinan masing-masing. Pokoknya sesuai dengan ketentuan. Bisa sanksi penurunan pangkat. Bisa juga tukinnya (tunjangan kinerja) tidak dicairkan. Paling berat nanti bisa kita berhentikan, tinggal sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Mensos yang karib disapa Gus Ipul itu, kepada pers, di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026). 

Saifullah menegaskan apabila ASN Kemensos kepergok liburan ketika WFH, pihaknya akan memberikan sejumlah sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada. 

Gus Ipul menyebut, dapat memantau secara berkala bagaimana kerja bawahannya selama kebijakan WFH melalui aplikasi absensi. "Ada aplikasinya. Mereka harus tetap absen di pagi hari juga pada saat berakhir kerja harus absen. Di tengah-tengah itu mereka mengisi aplikasi ada SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) yang harus mereka isi, di situ apa saja yang sudah dikerjakan."

Mensos menuturkan, lewat aplikasi tersebut ia yakin karyawan yang melakukan pekerjaan dari kafe atau tempat selain di rumah, akan tertangkap basah. "Ya nanti akan kelihatan Insyaallah ya."

Gus Ipul memperingatkan ASN Kemensos untuk menaati aturan yang telah ditetapkan. Jadi, sesuai namanya WFH ya kerjanya rumah. “Kita harapkan bener-bener mentaati seluruh ketentuan. Nanti akan dibuat surat edaran bagaimana mereka WFH."

ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mendapatkan berbagai kemudahan fasilitas

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mendapatkan berbagai kemudahan fasilitas dibandingkan daerah lain. Dengan fasilitas tersebut, Pramono mengingatkan ASN untuk tetap disiplin dan tidak bersikap manja, khususnya saat menjalankan kebijakan work from home (WFH). 

“Jadi sekali lagi kepada ASN di Jakarta, mohon maaf, mereka ini kan relatif privilege-nya dibanding dengan yang lain sebenarnya sudah cukup baik,” ujar Gubernur   Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis (2/4/2026). 

Salah satu fasilitas yang dimiliki ASN Jakarta adalah akses transportasi umum gratis. ASN termasuk dalam 15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan layanan tersebut. Untuk itu, saat WFH, Pramono meminta ASN memanfaatkan transportasi umum untuk mobilitas dan melarang penggunaan kendaraan pribadi. 

“Kalau mereka mau naik transportasi umum apa pun, bagi ASN di Jakarta itu gratis. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak memanfaatkan itu,” kata politikus PDI Perjuangan tersebut.

Dengan semua kemudahan yang diberikan, Pramono meminta ASN untuk tidak bergantung pada kendaraan pribadi maupun fasilitas lain yang tidak diperlukan. Ia menegaskan pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi bagi ASN yang tidak disiplin. 

“Tetapi kalau terlalu manja ya pasti akan diambil tindakan tegas,” tegas Menteri Sekretaris Kabinet era Presiden Joko Widodo itu.

Berbagai kebijakan yang diterapkan, termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dan penerapan WFH, bertujuan mendorong efisiensi. 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah mengurangi perjalanan dinas, baik di dalam negeri maupun luar negeri. 

“Membatasi/mengurangi pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri sebanyak 50 persen dan perjalanan dinas luar negeri sebanyak 70 persen, dan/atau mengurangi frekuensi serta mengurangi jumlah rombongan yang melakukan perjalanan dinas," tulis salah satu poin e Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.