Melanggar Kode Etik Berat, MKMK Putuskan Copot Anwar Usman Sebagai Ketua MK!
:
0
Anwar Usman. dok. tvOnenews.
EmitenNews.com - Terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat minimal usia capres-cawapres, Ketua MK Anwar Usman dicopot. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang diketuai Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusannya Selasa (7/11/2023), menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Tetapi, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tetap sah sebagai bacawapres yang mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi," ujar Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan yang dibacakan saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa malam.
Jimly Asshiddiqie menyatakan, Anwar Usman sebagai hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor."
Keputusan tersebut diambil setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar Usman sebanyak dua kali. MKMK juga sudah mengumpulkan fakta serta pembelaan dari Anwar Usman.
Peraturan MK Nomor 1 pasal 41 tahun 2023 tentang MKMK menjelaskan, terdapat tiga jenis sanksi pelanggaran yang diberikan kepada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar etik.
Related News
KPK Ungkap Pejabat Kemenhut Terima Uang dari Bupati Kuansing, Menhut?
Anggap Kejagung Keliru Terapkan Pasal TPPU, Febrie Ajukan Praperadilan
SMGR Gerak Cepat Atasi Kelangkaan Semen di Aceh, Ini yang Dilakukan
Anak Usaha LTLS Raih Apresiasi atas Praktik Industri Ramah Lingkungan
Kasus Korupsi dalam Digitalisasi SPBU, KPK Tahan Tiga Tersangka
Tindakan Tegas Kepala BGN, Ratusan Kepala SPPG Bermasalah Dicopot





