EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham emiten hotel PT Hotel Sahid Jaya International Tbk (SHID) pada Selasa (23/1) di pasar reguler dan pasar tunai.
BEI menyampaikan, suspensi itu dilakukan untuk melindungi para investor, sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham SHID.
Saham SHID kemarin, Senin (22/1) berada di level Rp 2.700 dengan kapitalisasi pasar Rp 3,02 triliun. Saham SHID melonjak 101,49% dalam sepekan terakhir. Tak hanya itu, sejak awal tahun 2024 saham SHID sudah melompat 315,38%.
Belum lama ini, BEI juga sempat melakukan suspensi atas perdagangan saham SHID di Pasar Reguler dan Pasar Tunai pada Jumat (12/1). Namun, suspensi saham SHID kembali dibuka pada perdagangan sesi I di tanggal 15 Januari 2024.
"Penghentian sementara berlaku mulai sesi I perdagangan tanggal 23 Januari 2024 sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut," papar pengumuman tertulis BEI, Selasa (23/1).
Selain itu, BEI juga memberikan himbauan kepada pihak-pihak yang berkepentingan atau investor, untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
Tujuan suspensi saham SHID juga berguna untuk memberikan waktu yang cukup bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham SHID.
Related News
BSI (BRIS) Catat Pembiayaan UMKM Tumbuh Solid, Capai Rp51,78 Triliun
Dana IPO Nyaris Habis, ALII Perkuat Anak Usaha dan Armada
Risiko Refinancing Membesar, Pefindo Pangkas Peringkat PTPP ke idBBB+
BWPT Suntik Modal Rp180 Miliar ke Entitas Anak Manunggal Adi Jaya
Dana Rights Issue GIAA Rp7,7T Ludes, Ini Pos-Pos Penggunaannya
BUVA Serap Dana Rights Issue Rp492M, Rencana Ini Belum Terealisasi





