EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menurunkan sanksi, dan denda kepada 61 emiten. Sanksi itu berupa peringatan tertulis II, dan denda Rp50 juta. Pasalnya, perusahaan terbuka tersebut bandel tidak menyampaikan laporan keuangan.


Tepatnya, laporan keuangan auditan yang berakhir per 31 Desember 2022. ”Dengan demikian terdapat 61 perusahaan tercatat hingga tanggal 2 Mei 2023 belum menyampaikan laporan keuangan auditan yang berakhir per 31 Desember 2022,” tulis Adi Pratomo Aryanto, Kadiv Penilaian Perusahaan I.


Daftar 61 emiten belum menyampaikan laporan keuangan auditan per 31 Desember 2022 sebagai berikut. Anugerah Karya Utama (AKKU), Armidian Karyatama (ARMY), Ratu Prabu (ARTI), Bhakti Agung (BAPI), Bali Bintang (BOLA), Borneo Olah Sarana (BOSS), Bakrie Telecom (BTEL), Buana Lintas (BULL), Cowell Development (COWL), Capri Nusa Satu (CPRI), Diamond Citra (DADA), Duta Putra Utama (DPUM), Jaya Bersama (DUCK).


Bakrieland (ELTY), Envy Technologies (ENVY), Morenzo (ENZO), Eterindo (ETWA), Falmaco Industri (FLMC), Forza Land (FORZ), Aksara Global, (GAMA), Golden Plantation (GOLL), Hensel Davest (HDIT), Jaya Trishindo (HELI), HK Metals (HKMU), Hotel Mandarine (HOME), Saraswanti Griya (HOTL), Island Indonesia (ICON), Sky Energy (JSKY), Kertas Basuki (KBRI), Kedawung (KDSI), Steadfast (KPAS), Grand Kartech (KRAH), Krakatau Steel (KRAS), Eureka Prima (LCGP), Limas Makmur (LMAS). 


Marga Abadi (MABA), Multi Agro (MAGP), Mar Murni (MAMI), Modern Internasional (MDRN), Mitra Komunikasi (MKNT), Capitalinc (MTFN), Mitra Pemuda (MTRA), Hanson (MYRX), Nipress (NIPS), Sinergi Megah (NUSA), Polaris (PLAS), Golden Flower (POLU), Pool Advista (POOL), Trinitan Metals (PURE), Rimo International (RIMO), Siwani Makmur (SIMA), Northcliff (SKYB), Sugih Energy (SUGI), Tridomain (TDPM), Tira Austenite (TIRA), Trada Alam (TRAM), Triwira (TRIL), Nusantara Inti Corpora (UNIT), Urban Jakarta (URBN), dan Victoria Investama (VICO). (*)