EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah tegas. Mengebiri emiten-emiten bandel. Itu dilakukan dengan pembekuan alias suspensi saham perseroan.
Setidaknya, adan 10 emiten mendapat penghentian sementara perdagangan efek. Suspensi berlaku efektif sejak sesi I perdagangan pada Rabu, 20 Juli 2022. Penghentian sementara perdagangan efek itu, berlaku untuk seluruh pasar.
Berikut daftar emiten tidak kapok-kapok tersebut. PT Envy Technologies Indonesia (ENVY), Golden Plantation (GOLL), Garda Tujuh Buana (GTBO), Intan Baruprana Finance (IBFN), dan Intraco Penta (INTA). Kertas Basuki Rachmat (KBRI), Leyand International (LAPD), Marga Abhinaya Abadi (MABA). Magna Investama (MGNA), dan Onix Capital (OCAP).
Penghentian sementara perdagangan efek, dan untuk menjaga perdagangan efek secara teratur, wajar, dan efisien BEI mengambil langkah konkrit tersebut. Tindakan itu, bersandar pada pengumuman BEI Nomor SPT-00006/BEI.PP1/07-2022, SPT-00013/BEI.PP2/07-2022, dan SPT-00008/BEI.PP3/07-2022 pada 19 Juli 2022. (*)
Related News
Forum Bank Sentral Asia Timur Bahas Respon Tantangan Global
HIP BBN Bioetanol Bulan Mei 2024 Dipatok Rp14.528 per Liter
Menkop UKM Pastikan tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Rakyat
Kinerja Sektor Keuangan di Sulteng Tumbuh Positif, DPK Rp32,64 Triliun
Lelang SUN, Penawaran Rp50,19 Triliun, Pemerintah Serap Rp21,5 Triliun
BI - IFSB Susun Strategi Pengembangan Keuangan Syariah Global