Menakar Pasar Kripto yang Disebut Bukan Kompetitor Bursa Efek Indonesia
Sebelumnya, berdasarkan draf RUU PPSK terbaru versi 5.0 yang diterbitkan pada Kamis, 8 Desember 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto.
Dengan begitu, menurut draf RUU PPSK terbaru versi 5.0, OJK akan mengemban tugas baru jika dibandingkan dengan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang mengawasi kegiatan di pasar modal.
Selain itu, dalam draf RUU PPSK, OJK akan menambahkan susunan baru yaitu Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota.
Related News
IHSG Meroket Naik 4,42 Persen, Mejeng di Top 7 Global & Top 4 Asia!
IHSG Melejit 4,42 Persen, Balik ke Atas 7.200
Kesempatan Jadi Pemegang Saham BEI, 10 Kursi AB Dilelang!
IHSG Terbang 3,39 Persen ke 7.207 di Sesi I, Semua Sektor Menguat!
Menperin: Pelaporan Emisi Fondasi Jaga Daya Saing Industri
Mendag Usulkan Pembaruan UU Perlindungan Konsumen





