Menakar Pasar Kripto yang Disebut Bukan Kompetitor Bursa Efek Indonesia

Sebelumnya, berdasarkan draf RUU PPSK terbaru versi 5.0 yang diterbitkan pada Kamis, 8 Desember 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto.
Dengan begitu, menurut draf RUU PPSK terbaru versi 5.0, OJK akan mengemban tugas baru jika dibandingkan dengan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang mengawasi kegiatan di pasar modal.
Selain itu, dalam draf RUU PPSK, OJK akan menambahkan susunan baru yaitu Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota.
Related News

Akan Ada Diskon Tiket Pesawat dan Kereta Api Hingga Januari

IHSG Menguat 0,26% di Sesi I, JSMR, MEDC Pimpin Kenaikan

Indonesia Sesalkan UE Ajukan Banding ke WTO Terkait Biodiesel

Produksi Beras Agustus 2025 Diperkirakan Naik Jadi 3,24 Juta Ton

Wall Street Menyala, IHSG Susuri Zona Merah

Cenderung Koreksi, IHSG Uji Level 8.020