Menakar Pasar Kripto yang Disebut Bukan Kompetitor Bursa Efek Indonesia

Sebelumnya, berdasarkan draf RUU PPSK terbaru versi 5.0 yang diterbitkan pada Kamis, 8 Desember 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto.
Dengan begitu, menurut draf RUU PPSK terbaru versi 5.0, OJK akan mengemban tugas baru jika dibandingkan dengan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang mengawasi kegiatan di pasar modal.
Selain itu, dalam draf RUU PPSK, OJK akan menambahkan susunan baru yaitu Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota.
Related News

Helmy Kembali ke TNI, Prihasto Rangkap Plt Dirut Bulog

Mengekor Wall Street, IHSG Siap Menyala

Konsolidasi, Ini Titik Orbit Teranyar IHSG

IHSG Siap Melejit, Borong Saham WIFI, SSMS, dan AMRT

Sempat Hijau! IHSG Ditutup Turun Tipis ke Level 6.878

Distribusikan Aneka Macam, Kopdes Merah Putih Bakal Serap Banyak Naker