Menakar Pasar Kripto yang Disebut Bukan Kompetitor Bursa Efek Indonesia
Sebelumnya, berdasarkan draf RUU PPSK terbaru versi 5.0 yang diterbitkan pada Kamis, 8 Desember 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto.
Dengan begitu, menurut draf RUU PPSK terbaru versi 5.0, OJK akan mengemban tugas baru jika dibandingkan dengan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang mengawasi kegiatan di pasar modal.
Selain itu, dalam draf RUU PPSK, OJK akan menambahkan susunan baru yaitu Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota.
Related News
Penyaluran Kredit BTN Tumbuh 14,43 Persen pada April 2024
IHSG Ditutup Naik 0,93 Persen, BRPT, PGEO, MTEL Top Gainers LQ45
Kemenkeu Sambut Baik Turun Tangan Presiden Benahi Bea Cukai
Asuransi Ramayana (ASRM) Stock Split 1:4, Ini Jadwalnya
Ini Wujud Kepedulian, Talaga Bestari Resmikan Masjid Jami Al-Kautsar
Gerak Tak Wajar, BEI Gembok Saham IBOS