Menakar Pasar Kripto yang Disebut Bukan Kompetitor Bursa Efek Indonesia
Sebelumnya, berdasarkan draf RUU PPSK terbaru versi 5.0 yang diterbitkan pada Kamis, 8 Desember 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto.
Dengan begitu, menurut draf RUU PPSK terbaru versi 5.0, OJK akan mengemban tugas baru jika dibandingkan dengan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang mengawasi kegiatan di pasar modal.
Selain itu, dalam draf RUU PPSK, OJK akan menambahkan susunan baru yaitu Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota.
Related News
IHSG Turun Tipis 2,3 Poin di Akhir Pekan, Sektor Ini Jadi Pemberat
Trump Beri Tarif 0 Persen Untuk Tekstil RI Yang Bahan Bakunya Dari AS
Sesi I IHSG Terkontraksi ke 8.261, Emiten Prajogo Berguguran
Terpenuhi di DN, Produksi Kendaraan Pick-Up Beri Dampak Rp27 Triliun
Penjualan Sepeda Motor Di Pasar Domestik 2025 Capai 6,4 Juta Unit
Sideways, IHSG Lintasi 8.200-8.350





