Menakar Rencana Penghapusan Kelompok Bank Modal Inti (KBMI) 1
:
0
Potret Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menghapus Kelompok Bank Modal Inti (KBMI) 1 dengan modal inti hingga Rp6 triliun. Hal itu bertujuan agar KBMI 1 dapat lebih berdaya saing dengan modal yang lebih gagah. Apa saja faktor yang patut dipertimbangkan agar rencana itu berjalan mulus?
Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, aturan itu bertujuan agar bank umum lebih berdaya saing, adaptif, dan kontributif bagi perekonomian nasional serta mendorong industri perbankan mencapai level skala ekonomi yang lebih tinggi. Selain itu, agar bank umum lebih efisien dan dapat menjadi panduan dalam pengembangan industri perbankan khususnya terkait dengan aspek kelembagaan bank.
Aturan itu menetapkan empat jenis KBMI dengan rincian berikut. KBMI 1 dengan modal inti sampai dengan Rp6 triliun, KBMI 2 dengan modal inti sampai dengan Rp14 triliun dan KBMI 3 dengan modal inti lebih dari Rp14 triliun sampai dengan Rp70 triliun serta KBMI 4 dengan modal inti lebih dari Rp70 triliun.
Jauh sebelumnya, OJK telah meluncurkan Peraturan OJK Nomor 17/POJK.03/2018 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank menitahkan bahwa bank dikelompokkan menjadi empat Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) menurut modal inti.
Inilah rinciannya, BUKU 1 (dengan modal inti sampai dengan kurang dari Rp1 triliun), BUKU 2 (modal inti minimum Rp1 triliun sampai dengan kurang dari Rp5 triliun), BUKU 3 (modal inti minimum Rp5 triliun sampai dengan kurang dari Rp30 triliun) dan BUKU 4 (modal inti di atas Rp30 triliun).
Nah, dengan begitu BUKU 1 setara dengan KBMI 1, BUKU 2 setara dengan KBMI 1. Kemudian BUKU 3 setara dengan KBMI 2 atau KBMI 3 dan BUKU 4 setara dengan KBMI 3 atau KBMI 4. Dengan bahasa lebih bening, aturan KBMI menuntut bank umum untuk mampu meningkatkan modal inti lebih tinggi.
Modal inti merupakan keseluruhan modal yang dimiliki bank untuk menjalankan kegiatan usaha bank. Artinya, modal inti itu meliputi modal disetor ditambah keuntungan yang diperoleh setelah dipotong pajak. Selain itu, modal inti sangat menentukan luas dan jangkauan kegiatan usaha bank. Makin perkasa modal inti, makin luas dan jangkauan kegiatan usaha bank. Makin kecil modal akan makin terbatas jangkauan kegiatan usaha bank.
“Lagi-lagi, apa saja faktor yang patut untuk dipertimbangkan oleh OJK?”
Pertama, sesungguhnya, rencana OJK mendorong, untuk tidak menyebut menghapus KBMI 1 itu masih berstatus wacana. Dengan demikian, belum ada Peraturan OJK (POJK) yang mengatur tata cara merger dengan peer group-nya atau diakuisisi oleh bank yang lebih besar. Demikian pula belum ada kepastian kapan rencana itu wajib dilaksanakan dan kapan batas akhirnya.
Oleh karena itu, OJK hendaknya melakukan konsultasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders) bank umum seperti Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), pemegang saham pengendali KBMI 1 dan Badan Supervisi OJK sebagai kepanjangan tangan pengawasan DPR terhadap OJK.
Related News
Hati-hati! Mengapa Kita Tidak Boleh Terlena Pertumbuhan PDB 5,61%?
Saham Bank Terus Turun: NPL sebagai Alasan atau Sekadar Kambing Hitam?
Sell in May Hanyalah Alibi, Ini Penyebab Sebenarnya IHSG Melemah
Transportasi Online dan Dilema Sistemik Pemotongan 8 Persen
NPL BPR Sangat Tinggi, Tetapi Mengapa Seolah Dibiarkan?
Tembok Utang dan Pertaruhan Keberlanjutan Fiskal





