Menang PKPU, Alfa Energi (FIRE) Kaji Tuntut Balik Mitra Bahtera Segara (MBSS)
:
0
EmitenNews.com - PT Alfa Energi Investama Tbk (FIRE) akan mengkaji tindakan hukum yang diperlukan atas perbuatan hukum oleh PT Mitra Bahtera Segara Sejati Tbk (MBSS) karena telah semena-mena berusaha menjerat perseroan dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara berulang-ulang.
Corporate Secretary PT Alfa Energi Investama Tbk (FIRE) Lyna Dalam keterangan resmi Kamis (22/1) menegaskan, perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan MBSS ini jelas-jelas merugikan nama baik dan para pemegang saham Perseroan.
“Tindakan MBSS tersebut mencemarkan nama baik dan merugikan kegiatan usaha Perseroan sebagai Perusahaan Terbuka,” jelas, Lyna.
Lyna menegaskan, rencana tindakan hukum itu berlandasan putusan Permohonan PKPU No. 331/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga.JKT.PST, dengan Amar Putusan memenangkan kembali perseroan.
Lyna menjelaskan. salah satu pertimbangan Majelis Hakim menyatakan bahwa tidak ditemukan fakta terbukti utang sederhana (utang jatuh tempo dan dapat ditagih) sehingga dalil Pemohon yakni MBSS tidak terbukti. Bahwa dengan tidak terpenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 maka Permohonan Pemohon harus ditolak.
Related News
Lolos Fit and Proper Test OJK, Noel DCruz Resmi Jadi Komisaris NISP
Kabel Laut Pukpuk TLKM Koneksikan Langsung Papua ke Jaringan Global
Yuk Berburu Dividen, 11 Saham Tawarkan Yield Menarik, Cek Jadwalnya!
Komisaris dan Direksi HEAL Borong Saham, Sinyal Optimisme Orang Dalam
BIPI Bidik 50 Persen Pendapatan Non-Batu Bara, Tanam Capex USD5 Miliar
BAF Siapkan Rp244,3 Miliar untuk Lunasi Obligasi Jatuh Tempo Juni 2026





