Menang PKPU, Alfa Energi (FIRE) Kaji Tuntut Balik Mitra Bahtera Segara (MBSS)

EmitenNews.com - PT Alfa Energi Investama Tbk (FIRE) akan mengkaji tindakan hukum yang diperlukan atas perbuatan hukum oleh PT Mitra Bahtera Segara Sejati Tbk (MBSS) karena telah semena-mena berusaha menjerat perseroan dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara berulang-ulang.
Corporate Secretary PT Alfa Energi Investama Tbk (FIRE) Lyna Dalam keterangan resmi Kamis (22/1) menegaskan, perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan MBSS ini jelas-jelas merugikan nama baik dan para pemegang saham Perseroan.
“Tindakan MBSS tersebut mencemarkan nama baik dan merugikan kegiatan usaha Perseroan sebagai Perusahaan Terbuka,” jelas, Lyna.
Lyna menegaskan, rencana tindakan hukum itu berlandasan putusan Permohonan PKPU No. 331/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga.JKT.PST, dengan Amar Putusan memenangkan kembali perseroan.
Lyna menjelaskan. salah satu pertimbangan Majelis Hakim menyatakan bahwa tidak ditemukan fakta terbukti utang sederhana (utang jatuh tempo dan dapat ditagih) sehingga dalil Pemohon yakni MBSS tidak terbukti. Bahwa dengan tidak terpenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 maka Permohonan Pemohon harus ditolak.
Putusan ini menguatkan kembali penolakan atas Permohonan PKPU yang pernah diajukan sebelumnya oleh PT MBSS yaitu permohonan PKPU Nomor 239/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga.JKT.PST, tertanggal 3 Nopember 2022, yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Related News

Semester I-2025, Laba Emiten Boy Thohir ESSA Melorot 28 PersenĀ

Nyicil, Warga Malaysia Gulung 4,25 Juta Saham Emiten Prajogo (CDIA)

Laba dan Pendapatan Kompak Naik, Telisik Performa BFIN Medio 2025

Laba dan Pendapatan Tumbuh Minimalis, Ini Kinerja PNBN Semester I-2025

Laba Anjlok 75,54 Persen, Semester I-2025 OKAS Defisit USD12,2 Juta

Rugi Bengkak, KRAS Medio 2025 Defisit USD2,58 Miliar