Menang PKPU, Alfa Energi (FIRE) Kaji Tuntut Balik Mitra Bahtera Segara (MBSS)
:
0
EmitenNews.com - PT Alfa Energi Investama Tbk (FIRE) akan mengkaji tindakan hukum yang diperlukan atas perbuatan hukum oleh PT Mitra Bahtera Segara Sejati Tbk (MBSS) karena telah semena-mena berusaha menjerat perseroan dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara berulang-ulang.
Corporate Secretary PT Alfa Energi Investama Tbk (FIRE) Lyna Dalam keterangan resmi Kamis (22/1) menegaskan, perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan MBSS ini jelas-jelas merugikan nama baik dan para pemegang saham Perseroan.
“Tindakan MBSS tersebut mencemarkan nama baik dan merugikan kegiatan usaha Perseroan sebagai Perusahaan Terbuka,” jelas, Lyna.
Lyna menegaskan, rencana tindakan hukum itu berlandasan putusan Permohonan PKPU No. 331/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga.JKT.PST, dengan Amar Putusan memenangkan kembali perseroan.
Lyna menjelaskan. salah satu pertimbangan Majelis Hakim menyatakan bahwa tidak ditemukan fakta terbukti utang sederhana (utang jatuh tempo dan dapat ditagih) sehingga dalil Pemohon yakni MBSS tidak terbukti. Bahwa dengan tidak terpenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 maka Permohonan Pemohon harus ditolak.
Related News
Tunjuk Sembilan Sekuritas, Emiten Prajogo Terbitkan Obligasi Rp2,25T
CSAP Tebar Dividen Rp22,7 Miliar, Siapkan Ekspansi Mitra10 dan Atria
Jelang IPO, Laba Inaco (JELI) Melonjak 220 Persen
Garap Mega Proyek Kabel Laut, INET Gandeng Perusahaan Raksasa China
Waskita Beton Ungkap Hasil PMTHMETD Tahap VI, WTON Peserta Terbesar
HOKI Ungkap Kerugian 2025, Kini Bidik Diversifikasi Produk Dailymeal





