EmitenNews.com - Menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari Arie Indra Manurung terkait gugatan hak cipta Tabungan Emas Pegadaian, VP Corporate Communication PT Pegadaian, Basuki Tri Andayani berharap nasabah tidak lagi meragukan produk dan layanan perseroan.


Basuki mengatakan kemenangan Pegadaian atas kasasi tersebut semakin meneguhkan Pegadaian sebagai Lembaga Jasa Keuangan yang dikelola sesuai prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG).


"Dengan demikian para pemangku kepentingan, terutama para nasabah tidak perlu ragu lagi untuk terus bertransaksi dan melakukan interaksi bisnis dengan Pegadaian. Produk dan layanan perusahaan sebelum diluncurkan ke publik selalu melalui berbagai kajian, seperti kajian hukum, bisnis, risiko maupun kajian lain secara komprehensif," katanya dalam keterangan di Jakarta, Jumat.


Basuki menjelaskan bahwa produk Tabungan Emas secara resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 5 Juli 2015 dan operasional produk tersebut juga telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan surat nomor S-427/NB.11/2016 tanggal 17 Februari 2016.


Dalam rangka penataan Industri Pergadaian, pada 28 Juli 2016, OJK menerbitkan Peraturan OJK 31 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian.


Sebagai Lembaga Jasa Keuangan yang patuh terhadap regulasi, Pegadaian pun melakukan restrukturisasi bisnis. Salah satunya dengan pendirian Anak Perusahaan bernama Galeri 24 yang fokus menangani bisnis emas.(*)