EmitenNews.com - Mahkamah Agung (MA) pekan lalu telah memutus perkara sengketa merek DENZA antara produsen kendaraan listrik raksasa asal China, BYD Limited Company dan PT Worcas Nusantara Abadi.

Dalam putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025 tersebut, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan BYD Company Limited.

BYD Indonesia sangat menghormati putusan hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI. Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther T. Panjaitan mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku.

“Namun proses ini belum berakhir. Kesimpulan terakhir bukan menjelaskan bahwa Merek DENZA bukan milik BYD, tapi terjadi perbedaan subjek hukum yang dituju,” ujar Luther kepada Emitennews.com, Senin (20/4/2026).

Secara global, kata Luther, BYD merupakan pemegang hak atas merek DENZA yang telah diakui di berbagai negara. “Situasi seperti ini merupakan bagian rentan ditemui dalam memasuki pasar baru, sehingga ini sekaligus pengenalan bagi kami terkait dinamika investasi di Indonesia,” ucapnya.

Namun demikian menurut Luther hal ini tidak mengubah komitmen BYD di Indonesia. BYD akan tetap berkontribusi dengan produk & teknologi NYATA dan terbukti memberikan nilai tambah bagi Industri nasional.

Luther menambahkan BYD percaya pada sistem hukum yang adil dan berimbang, dan saat ini BYD masih mempelajari serta mempertimbangkan langkah selanjutnya. “Namun dipastikan untuk merek DANZA kita sudah pegang di Indonesia,” ucapnya.