EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) tangah melakukan sosialisasi untuk instrumen investasi terbarunya untuk menggaet lebih banyak investor pemula dengan menerbitkan Waran Terstruktur, sebuah instrumen investasi Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan, yang memberikan hak kepada pembelinya untuk menjual atau membeli suatu underlying securities pada harga dan tanggal yang telah ditentukan.

 

Pada dasarnya, Waran Terstruktur merupakan Efek yang mekanisme perdagangannya mirip dengan Equity Warna Yang ada di Bursa, namun dengan perbedaan mendasar seperti Penerbit, Saham Yang diterbitkan dan metode penyelesaian saat jatuh tempo Produk Waran Terstruktur di Bursa diterbitkan oleh pihak ketiga, yang mana merupakan Anggota Bursa dengan kriteria tertentu.

 

Perdagangan Sekunder Dan penyelesaian saat jatuh tempo produk Waran Terstruktur dijamin oleh KPEI. Produk Waran Terstruktur di Bursa hanya dapat terbitkan dengan pilihan underlying saham-saham konstituen Indeks IDX30.

 

“Potensi Keuntungan Tidak Terbatas, namun dengan Potensi Kerugian Terbatas. Potensi Keuntungan Yang akan diperoleh investor tidak terbatas, tergantung pada pergerakan harga underlying. Sedangkan Maksimum Potensi Kerugian Yang dialami hanya sebatas harga Waran Terstruktur,” kata Hasan Fawzi Direktur BEI, kepada Media, Rabu (30/3/2022).

 

Lebih lanjut dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pengembangan Bisnis BEI, Ignatius Denny Wicaksono mengatakan, penerbitan Waran Terstruktur memiliki beberapa poin penting yang wajib diperhatikan oleh para investor diantaranya: 1. Penerbitan waran terstruktur wajib melalui penawaran umum. 2. Penerbit yang melakukan penawaran umum waran terstruktur wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK. 

 

  1. Penawaran Umum atas Waran Terstruktur dilarang dilakukan kecuali Pernyataan Pendaftaran telah menjadi efektif. 4. Penerbit dapat menerbitkan seri baru Waran Terstruktur dalam periode 2 tahun setelah penerbitan Waran Terstruktur seri perdana efektif tanpa mengajukan Pernyataan Pendaftaran baru.

 

  1. Penerbitan Waran Terstruktur oleh Penerbit wajib memenuhi kriteria tertentu, seperti nilai minimum penerbitan setiap seri Waran Terstruktur adalah Rp5 miliar. Waran Terstruktur yang diterbitkan oleh Penerbit adalah Waran Terstruktur dengan Agunan.

 

“Waran Terstruktur yang diterbitkan oleh Penerbit dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek dan Waran Terstruktur disimpan dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Untuk efek yang dapat menjadi Underlying Waran Terstruktur adalah efek bersifat ekuitas berupa saham Perusahaan Tercatat atau efek lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Denny.

 

Efek bersifat ekuitas berupa saham Perusahaan Tercatat yang menjadi Underlying Waran Terstruktur harus memenuhi kriteria saham dari Perusahaan Tercatat yang memiliki pengendali, termasuk dalam daftar Efek yang memenuhi kriteria Efek bersifat ekuitas berupa saham yang dapat menjadi Underlying Waran Terstruktur yang dikeluarkan oleh Bursa Efek dan jumlah keseluruhan Waran Terstruktur yang diterbitkan dan ditransaksikan maksimal berjumlah 50% (lima puluh persen) dari total kepemilikan saham tanpa warkat di bawah 5% tidak termasuk saham yang telah dibeli kembali oleh Perusahaan Tercatat.

 

Penerbit Waran Terstruktur adalah pihak yang dapat menjadi Penerbit Waran Terstruktur adalah Perusahaan Efek yang merupakan Anggota Bursa Efek.