Menkeu Bahas Kolaborasi dengan Development Bank of Japan
:
0
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menerima kunjungan Duta Besar Jepang untuk Indonesia, H.E. Masaki Yasushi, dan Chief Investment Officer (CIO) Development Bank of Japan (DBJ), Shingo Kobayashi
EmitenNews.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menerima kunjungan Duta Besar Jepang untuk Indonesia, H.E. Masaki Yasushi, dan Chief Investment Officer (CIO) Development Bank of Japan (DBJ), Shingo Kobayashi, dalam pertemuan yang membahas penguatan kerja sama investasi dan permodalan inovatif di Indonesia, pada Kamis (6/3) di Jakarta.
DBJ sebagai bank milik pemerintah Jepang sejak tahun 2023 telah bekerja sama dengan Indonesia Investment Authority (INA) untuk mendorong hybrid capital solutions. Inisiatif ini bertujuan meningkatkan investasi sektor swasta, mendorong pertumbuhan berkelanjutan, serta memperkuat pasar keuangan Indonesia melalui solusi permodalan yang inovatif dan berdampak.
"DBJ merupakan mitra penting dalam mendukung ekosistem keuangan Indonesia. Sejak 2023, DBJ dan INA telah bekerja sama dalam mendorong hybrid capital solutions yang inovatif dan berdampak bagi perekonomian nasional," ungkapnya Menkeu.
Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan bahwa sinergi ini menjadi salah satu langkah konkret untuk memperkuat pasar keuangan domestik dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap iklim investasi di Indonesia.
"Melalui pertemuan hari ini, kami berkomitmen akan terus memperkuat kolaborasi yang berkelanjutan bagi ekosistem keuangan Indonesia," tambahnya.
Dengan kerja sama yang semakin erat antara Indonesia dan Jepang, diharapkan berbagai inisiatif permodalan dapat semakin berkembang dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.(*)
Related News
Bawa Investasi Rp1,12T, Hoi Fu Paper Bangun Pabrik di KEK Kendal
Tekad Sudah Bulat, Bahlil Ungkap Tantangan Wujudkan Substitusi LPG
Realisasi Investasi DIY Rp2,01 Triliun, Ditopang Sleman dan Yogyakarta
Luncurkan Proyek PLTS Mentari Nusantara, PLN Dukung Target NZE 2060
Ingat, Telat Lapor SPT Badan, DJP Hapus Sanksi Hanya Sampai Akhir Mei
TLKM Telat Sampaikan Annual Report 2025 dan Kuartal I, Sampai Kapan?





